Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Buka Praktik Perawatan Gigi Ilegal, 4 Tenaga Kerja Indonesia Diciduk Aparat Hong Kong Dan Terancam Pasal Berlapis

SABTU, 17 APRIL 2021 | 08:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aparat keamanan Hong Kong menangkap empat orang warga negara Indonesia yang beprofesi sebagai pekerja rumah tangga, setelah kedapatan menawarkan layanan perawatan gigi meskipun tidak memiliki pelatihan.

Pihak berwenang mengungkapkan pada hari Jumat (16/4) waktu setempat, keempat pekerja itu rata-rata berusia 31 hingga 35 tahun, menyewa kamar di wisma pada hari libur mingguan atau hari libur khusus untuk memberikan layanan perawatan gigi bagi rekan senegara mereka.

Menurut penyelidikan awal yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi, tidak ada dari mereka yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal dan mereka bukan dokter gigi terdaftar di kota tersebut.


Para pejabat mengatakan majikan kontrak mereka tidak mengetahui praktik gigi tidak berizin tersebut. Kuartet tersebut ditahan karena melanggar ketentuan tinggal mereka.

"Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka," kata juru bicara departemen, seperti dikutip dari SCMP, Sabtu (17/4).

“Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa registrasi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima," lanjutnya.

Pihak berwenang kemudian menyita kartu nama dan buku rekening ketika mereka menangkap kelompok tersebut di alamat kontrak masing-masing pada hari Kamis dan Jumat.

Departemen tersebut mengatakan penyelidikan masih berlangsung, dan tidak menampik kemungkinan masih ada teesangka lain yang akan ditangkap.

Undang-undang menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak mereka di rumah majikan. Mereka juga tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan Undang-undang Imigrasi, hukuman bagi yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50.000 dolar HK (6.435 dolar AS) dan dua tahun penjara.

Sementara, berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi adalah denda 100.000 dolar HK dan tiga tahun di balik jeruji besi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya