Berita

Dewan Pers/Net

Hukum

Inilah 3 Putusan Dan 4 Rekomendasi Dewan Pers Terkait Pengaduan Effendi Gazali Terhadap Media Katta.id

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 14:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pers telah merampungkan pengaduan pakar komunikasi politik Effendi Gazali terhadap media siber katta.id terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan.

Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, menurut Effendi Gazali terjadi melalui serangkaian pembicaraan dalam aplikasi whatsapp serta pertemuan antara dirinya dan dua wartawan katta.id, Wahyu Romadhony dan Saudara Nebby (Wakil Pemimpin Redaksi Teradu).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu (penanggung jawab redaksi katta.id) pada 8 April 2021, melalui aplikasi zoom. Pengadu dan Teradu serta wartawan Teradu, Wahyu Romadhony dan Nebby Mahbiburrahman, hadir.

Kehadiran kedua wartawan tersebut, terutama Wahyu, memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/VII/2017) yang menyatakan pengaduan terkait kegiatan jurnalistik, Teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media bersangkutan.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, berdasarkan dokumen dari Pengadu dan Teradu, serta klarifikasi yang disampaikan, Dewan Pers memutuskan tiga hal. Putusan ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 tentang Pers.

Pertama, Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen. Wartawan Teradu (Wahyu) mengakui meminta saran pembuatan judul berita kepada Pengadu (melalui staf Pengadu bernama Nero) terkait informasi tentang Pengadu yang diperolehnya, untuk dijadikan berita di media Teradu. Teradu mencampurkan antara tugas jurnalistik dan tugas kehumasan, di antaranya dengan menawarkan kepada Pengadu cara untuk membuat informasi tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Kedua, Teradu melanggar Pasal 6 KEJ yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Penafsiran: "Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum". Teradu "mengambil keuntungan pribadi" atas informasi yang diperolehnya dengan meminta saran pembuatan judul beritanya kepada Pengadu dan menyatakan kepada Pengadu bahwa Teradu mampu membuat informasi negatif tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Ketiga, Teradu mematuhi amanat Pasal 7 KEJ karena mengikuti kesepakatan off the record dengan Pengadu. Penafsiran "off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan". Teradu (Wahyu dan Nebby) tidak mengambil gambar atau merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan Pengadu di TMII pada 17 Maret 2021 serta tidak memberitakan/menyiarkan informasi yang diperoleh dari Pengadu di media Teradu.

Atas temuan dan putusan tersebut, Dewan Pers merekomendasi empat poin:

Pertama, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UU 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-4 DP/III/2012).

Kedua, manajemen Teradu wajib memberikan sanksi kepada wartawannya (Wahyu) atas pelanggaran Pasal 1 dan 6 KEJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan Teradu. Bukti pemberian sanksi wajib dilaporkan kepada Dewan Pers selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat Penyelesaian Pengaduan ini.

Tiga, wartawan Teradu (Wahyu) tidak mengulangi perbuatannya dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan jenjang kompetensi sesuai tingkat posisinya di redaksi Teradu.

Keempat, Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah terbitnya surat Penyelesaian Pengaduan ini. Nama Penanggung Jawab wajib dicantumkan pada susunan redaksi Teradu sesuai amanat Pasal 12 UU 40/1999 tentang Pers.

Pada bagian akhir surat Penyelesaian Pengaduan nomor 315/DP-K/IV/2021, Arif Zulkifli menyampaikan, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau kegiatan jurnalistik Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers.

"Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik," demikian Arif Zulkifli, tertanggal hari ini 16 Aptil 2021.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya