Berita

Penjaga pantai Turki selamatkan migran/Net

Dunia

Kembali Jadi Titik Transit Pencari Suaka, Turki Selamatkan 46 Migran Gelap Yang Diusir Yunani

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Turki mengutuk Yunani yang mengusir para migran dan malah mendorong mereka ke perairan teritorial Turki di Laut Aegean.

Dilaporkan Daily Sabah, Kamis (15/4), sebanyak 46 migran berhasil diselamatkan penjaga pantai Turki dalam dua insiden terpisah.
Sebanyak 40 migran gelap ditemukan terombang-ambing di lepas di Pantai Ayvalik, dan enam migran di lepas Pantai Marmaris di Provinsi MuÄŸla barat daya Turki.

Unit penjaga pantai menyelamatkan 40 migran dari perahu karet di lepas pantai Ayvalik di Provinsi Balıkesir barat laut Turki. Pihak berwenang membawa kelompok itu ke Pulau Cunda, di mana mereka diberi makanan, pakaian, dan persediaan medis.

Unit penjaga pantai menyelamatkan 40 migran dari perahu karet di lepas pantai Ayvalik di Provinsi Balıkesir barat laut Turki. Pihak berwenang membawa kelompok itu ke Pulau Cunda, di mana mereka diberi makanan, pakaian, dan persediaan medis.

Sedangkan enam migran yang terombang-ambing di di Pantai Marmaris dipindahkan ke komando penjaga pantai setempat.

Semua migran berjumlah 46 orang kemudian dipindahkan ke pusat repatriasi provinsi.

Sejauh ini, Turki telah menjadi titik transit utama bagi pencari suaka yang ingin menyeberang ke Eropa untuk memulai hidup baru, terutama mereka yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan.

Turki dan kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengutuk praktik ilegal Yunani yang mendorong kembali pencari suaka, dengan mengatakan itu melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional dengan membahayakan nyawa para migran yang rentan, termasuk wanita dan anak-anak.

Penolakan besar-besaran dan deportasi singkat tanpa akses ke prosedur suaka yang dilakukan Yunani,  merupakan pelanggaran hukum internasional. Termasuk keterlibatan Uni Eropa yang malah menutup mata terhadap sikap Yunani, dengan mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terangan.

Penolakan dianggap bertentangan dengan perjanjian perlindungan pengungsi internasional yang mengatakan orang tidak boleh diusir atau dikembalikan ke negara di mana kehidupan atau keselamatan mereka mungkin dalam bahaya karena ras, agama, kebangsaan atau keanggotaan kelompok sosial atau politik.

Pada 3 Maret, Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) mengatakan bahwa praktik Yunani dalam mendorong migran gelap kembali ke Turki merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Pengungsi 1951, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum Uni Eropa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya