Berita

Demo anti-Prancis di Pakistan/Net

Dunia

Pakistan: Pendukung Partai Yang Dilarang Mengamuk, Demi Keamanan Prancis Desak Warganya Pulang Kampung

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Situasi Pakistan semakin memanas di tengah bergejolaknya protes anti-Prancis yang telah berkembang menjadi aksi kekerasan.

Merujuk pada perkembangan tersebut, Prancis mengambil sikap dengan mendesak semua warganya yang berada di Pakistan untuk meninggalkan negara itu sementara waktu demi keamanan.

Peringatan tersebut dirilis di situs resmi Kedutaan Besar Prancis di Pakistan pada Kamis (15/4).


"Demonstrasi telah meluas di Pakistan. Dalam konteks ini, dan karena ancaman serius terhadap kepentingan Prancis di Pakistan, warga negara Prancis disarankan untuk meninggalkan negara itu sementara melalui maskapai penerbangan komersial yang ada," tulis kementerian, seperti dikutip dari BBC, Kamis (15/4).

Sejauh ini, telah ada dua petugas polisi yang tewas dalam bentrokan baru dengan pengunjuk rasa. Protes itu dipicu beberapa bulan lalu setelah Prancis membela hak untuk menayangkan karikatur Nabi Muhammad.

Semua bermula pada Oktober tahun lalu, saat Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan tegas membela kebebasan berekspresi setelah peristiwa pemenggalan kepala seorang guru yang mempertunjukkan kartun semacam itu selama diskusi kelas.

Ini memicu kemarahan di beberapa bagian dunia Muslim, termasuk Pakistan, di mana ada seruan untuk memboikot barang-barang Prancis.

Protes semakin meningkat minggu ini setelah pemerintah Pakistan menangkap Saad Hussain Rizvi, pemimpin partai politik garis keras Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP), yang menyerukan pengusiran duta besar Prancis.

Penangkapan Rizvi, dan tindakan pemerintah Pakistan untuk melarang TLP, membuat ribuan pendukung partai turun ke jalan di Pakistan untuk memprotes. Polisi menembakkan peluru karet, gas air mata, dan meriam air ke arah massa.

TLP sebelumnya telah mengumpulkan banyak orang untuk memprotes masalah penistaan ​​agama. Di bawah hukum Pakistan, mereka yang dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad dapat menghadapi hukuman mati.

Berbicara pada konferensi pers pada hari Rabu, Menteri Dalam Negeri Pakistan Sheikh Rashid Ahmed mengatakan bangsa itu 'mendukung perlindungan kehormatan Nabi' tetapi tuntutan TLP "dapat menggambarkan Pakistan sebagai negara radikal di seluruh dunia".

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya