Berita

Suasana sidang perdana Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Wajibkan Eksportir Setor Rp 1.000 Per Ekor BBL, Total Terkumpul 52 M Di Bank Garansi

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para eksportir benih bening lobster (BBL) ternyata diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 1.000 per ekor BBL yang diekspor, kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Uang tersebut disetor sebagai jaminan yang disimpan di bank garansi.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat perkara terjadi.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri KP, Edhy berkeinginan untuk memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri KP era Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.


"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2020, terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (syclla spp) dan rajungan (portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya lobster dan ekspor BBL," ujar Jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Selanjutnya pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Keputusan Menteri KP nomor 53/KEPMEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas (due dilligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua.

"Yang memiliki tugas antara lain memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri, melakukan wawancara dan mereview kelayakan usaha calon eksportir BBL dan memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster," jelas Jaksa Ronald.

Kemudian pada 1 Juli 2020, Edhy memerintahkan Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan Permen KP nomor 12/2020.

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

"Selanjutnya atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa, walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ekspor BBL," terang Jaksa Ronald.

Sehingga, sambung Jaksa Ronald, terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya