Berita

Suasana sidang perdana Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Wajibkan Eksportir Setor Rp 1.000 Per Ekor BBL, Total Terkumpul 52 M Di Bank Garansi

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para eksportir benih bening lobster (BBL) ternyata diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 1.000 per ekor BBL yang diekspor, kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Uang tersebut disetor sebagai jaminan yang disimpan di bank garansi.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat perkara terjadi.

Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri KP, Edhy berkeinginan untuk memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri KP era Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.

"Bahwa pada tanggal 4 Mei 2020, terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (syclla spp) dan rajungan (portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya lobster dan ekspor BBL," ujar Jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Selanjutnya pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Keputusan Menteri KP nomor 53/KEPMEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas (due dilligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua.

"Yang memiliki tugas antara lain memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri, melakukan wawancara dan mereview kelayakan usaha calon eksportir BBL dan memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya lobster," jelas Jaksa Ronald.

Kemudian pada 1 Juli 2020, Edhy memerintahkan Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan Permen KP nomor 12/2020.

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

"Selanjutnya atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa, walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ekspor BBL," terang Jaksa Ronald.

Sehingga, sambung Jaksa Ronald, terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya