Berita

Sidang perdana Edhy Prabowo dalam kasus korupsi benur/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Didakwa Terima 77 Ribu Dolar AS Dan Rp 24,6 M Dari Para Eksportir Benur

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir benih bening lobster (BBL).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Edhy bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amirili Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Jaksa menyebut, Edhy melalui Amiril dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito.


Selain itu, Edhy melalui Amiril, Ainul, Andreau, dan Siswadhi juga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Terdakwa (Edhy) Bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," ujar Jaksa Ronald Worotikan di ruang persidangan, Kamis (15/4).

Andreau dan Safri merupakan Staf Khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau due dilligence.

Sementara itu, Amiril merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy. Ainul Faqih merupakan Staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR RI yang juga merupakan istri Edhy.

Sedangkan Siswadhi adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Atas perbuatannya, Edhy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya