Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL

Hukum

Pledoi Syahganda Dijawab JPU Dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 09:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembelaan atau pledoi yang dibacakan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dalam sidang lanjutan di pekan kemarin akan dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis pagi ini (15/4).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Depok, sidang lanjutan kasus terdakwa Syahganda Nainggolan hari ini beragendakan jawaban dari JPU atas pembelaan penasihat hukum dan terdakwa.

Sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Depok pada pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau.


Dalam sidang pembacaan pledoi pekan lalu, dua Presidium KAMI, Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Rohmat Wahab, serta Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) turut hadi secara fisik di PN Depok.

Dalam sidang yang lalu itu, penasihat hukum Syahganda memaparkan pembelaannya terhadap tuntutan JPU yang menganggap terdakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terkait penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran.

Ketua tim penasihat hukum, Abdullah Alkatiri menegaskan dalam nota pembelaannya bahwa tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan. Karena berdasarkan keterangan saksi lapangan atas nama Andika Fahreza menyatakan, dirinya sebagai seorang massa aksi ricuh menolak RUU omnibus law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu tidak terinspirasi dari cuitan Syahganda di Twitter. Justru karena melihat postingan di Instagram.

Sementara, Syahganda dalam pledoinya menyatakan bahwa dirinya merasa dijadikan kambing hitam oleh rezim yang tengah mengalami kemunduran demokrasi di masa sekarang ini. Selain itu juga, dia menilai JPU yang memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang diarahkannya justru menunjukkan kesan tidak berpengalaman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya