Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL

Hukum

Pledoi Syahganda Dijawab JPU Dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 09:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembelaan atau pledoi yang dibacakan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dalam sidang lanjutan di pekan kemarin akan dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis pagi ini (15/4).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Depok, sidang lanjutan kasus terdakwa Syahganda Nainggolan hari ini beragendakan jawaban dari JPU atas pembelaan penasihat hukum dan terdakwa.

Sidang tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Depok pada pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau.


Dalam sidang pembacaan pledoi pekan lalu, dua Presidium KAMI, Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Rohmat Wahab, serta Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) turut hadi secara fisik di PN Depok.

Dalam sidang yang lalu itu, penasihat hukum Syahganda memaparkan pembelaannya terhadap tuntutan JPU yang menganggap terdakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terkait penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran.

Ketua tim penasihat hukum, Abdullah Alkatiri menegaskan dalam nota pembelaannya bahwa tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan. Karena berdasarkan keterangan saksi lapangan atas nama Andika Fahreza menyatakan, dirinya sebagai seorang massa aksi ricuh menolak RUU omnibus law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu tidak terinspirasi dari cuitan Syahganda di Twitter. Justru karena melihat postingan di Instagram.

Sementara, Syahganda dalam pledoinya menyatakan bahwa dirinya merasa dijadikan kambing hitam oleh rezim yang tengah mengalami kemunduran demokrasi di masa sekarang ini. Selain itu juga, dia menilai JPU yang memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang diarahkannya justru menunjukkan kesan tidak berpengalaman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya