Berita

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Net

Hukum

Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Untuk Dijalani

RABU, 14 APRIL 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito merasa tuntutan jaksa kepada dirinya masih tinggi. Bos PT Dua Putera Perkasa Pratama itu meminta agar tuntutan tersebut dikurangi karena terlalu berat untuk dijalani.

“Tuntutan 3 tahun penjara masih berat untuk saya jalani. Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," tutur Suharjito saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

Di satu sisi, Suharjito juga berharap agar sikapnya yang kooperatif dan terus membantu kasus menjadi terang menderang dipertimbangkan Majelis Hakim untuk memberi keringanan.


"Saya sudah kooperatif dan saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan saya ketahui dan saya alami," kata dia.

Atas alasan itu, dia memohon agar vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum,"  sambungnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Suharjito dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan didasarkan atas keyakinan bahwa Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya