Berita

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Net

Hukum

Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Untuk Dijalani

RABU, 14 APRIL 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito merasa tuntutan jaksa kepada dirinya masih tinggi. Bos PT Dua Putera Perkasa Pratama itu meminta agar tuntutan tersebut dikurangi karena terlalu berat untuk dijalani.

“Tuntutan 3 tahun penjara masih berat untuk saya jalani. Karena dalam perkara ini saya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara," tutur Suharjito saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

Di satu sisi, Suharjito juga berharap agar sikapnya yang kooperatif dan terus membantu kasus menjadi terang menderang dipertimbangkan Majelis Hakim untuk memberi keringanan.

"Saya sudah kooperatif dan saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan saya ketahui dan saya alami," kata dia.

Atas alasan itu, dia memohon agar vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum,"  sambungnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Suharjito dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan didasarkan atas keyakinan bahwa Suharjito telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya