Berita

Sidang pledoi kasus benur dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Sidang Pledoi, Pemberi Suap Edhy Prabowo Minta Hakim Vonis Ringan

RABU, 14 APRIL 2021 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa suap kasus izin ekspor benih bening lobster (BBL), Suharjito merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berat

Hal itu disampaikan Suharjito di persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

"Saya merasa tuntutan JPU hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan masih sangat berat untuk saya jalani," ujar Suharjito seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/3).


Suharjito juga merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang dan jabatan penyelenggara negara oleh Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta oleh pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya yang turut terlibat dalam proses perizinan ekspor BBL.

Selain itu, Suharjito jug sudah berusaha bersikap kooperatif kepada penyidik KPK serta memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Dalam kesempatan ini, saya berharap dengan kerendahan hati yang tulus, saya mohon kepada bapak-bapak Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum," harapnya.

Pada persidangan sebelumnya, pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya