Berita

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan saat larangan mudik lebaran 2020/Net

Presisi

Ingat! Anggota Yang Loloskan Pemudik Hukumannya Dua Kali Lipat

SELASA, 13 APRIL 2021 | 22:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengultimatum jajarannya yang bertugas menjaga pos penyekatan larangan mudik agar tidak coba-coba meloloskan pemudik. Jika hal itu terjadi ia tak segan memberi hukuman dua kali lipat.

"Bandel pasti ada, sanksi juga ada apalagi pada waktu operasi. Saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat," kata Istiono usai mendampingi Kapolri launching SINAR (Sim Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa sore (13/4).

Kendati ia memaklumi bahwa ada saja anggota yang bandel nantinya, namun ia menegaskan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pelarangan mudik merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penularan.


"Jadi pada waktu operasi diharapkan anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran apalagi main-main dalam situasi ini. Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan. Harus mematuhi SOP kita," tegasnya.

Sebanyak 333 pos penyekatan disiapkan oleh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menyampaikan, titik penyekatan ini tersebar dari Lampung hingga Pulau Bali. Ia tak bisa sebut satu persatu pos penyekatan tersebut.

“Pokoknya tiap antar Kota antar Kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa,” jelas Rudi saat dikonfirmasi, Senin (5/4).

Nantinya, dalam pos penyekatan ini, masyarakat diminta untuk memutar balikan kendaraan. Tak boleh melintas kecuali beberapa kategori yang bisa melintas, mulai dari orang yang tengah melakukan dinas hingga masyarakat yang memang memiliki keperluan mendesak, atupun kendaraan barang dan logistik yang memang diperbolehkan.

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari Lurah bisa itu,” tandas Rudi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya