Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Net

Hukum

Geledah Kantor PT Jhonlin Tanpa Hasil, KPK: Kami Tidak Ingin Berspekulasi Terkait Kabar Adanya Kebocoran Informasi

SELASA, 13 APRIL 2021 | 19:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi adanya opini bocornya informasi penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/4).

Akan tetapi kata Ali, pihaknya menegaskan akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan, baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.


Selain itu kata Ali, KPK juga memastikan bahwa proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK. Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yg tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," jelas Ali.

PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Kantor PT Jhonlin Baratama tersebut sudah dua kali digeledah oleh penyidik KPK. Pertama, pada Kamis (18/3). Dan yang kedua pada Jumat (9/4).

Akan tetapi, pada penggeledahan yang kedua itu, penyidik tidak menemukan barang bukti apapun seperti saat penggeledahan yang pertama yang menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen.

KPK menduga adanya pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti tersebut.

Setelah penggeledahan kedua yang tanpa hasil itu, beredar kabar adanya sebuah mobil truk yang berisi dokumen milik PT Jhonlin Baratama tersebut.

KPK pun mengaku sudah mengecek ke lokasi yang dimaksud yang berada di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Akan tetapi, mobil truk tersebut sudah tidak berada di tempat yang dilaporkan masyarakat kepada KPK.

"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Meskipun belum membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Kelima orang lainnya itu adalah berinisial DR yang merupakan pejabat DJP; serta RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya