Berita

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro lakukan konferensi pers di Polda Lampung/RMOLLampung

Presisi

Polda Lampung Sita Rp 10 Miliar Dari Penyelidikan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

SENIN, 12 APRIL 2021 | 15:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri dalam pekerjaan konstruksi Jalan Prof Sutami, Sribawono, SP Sribawono tahun anggaran 2018-2019.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober tahun lalu, dan ditemukan indikator kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada banyak modus yang digunakan, dalam pengadaan barang yang seharusnya kualitas bagus yang digunakan malah kualitas dibawahnya. Kemudian antara panjang, lebar dan ketebalan pekerjaan tidak sesuai spesifikasinya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (12/4).


Menurutnya, sudah ada 54 saksi dari beberapa pihak terkait telah diperiksa, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka bisa lebih dari 4 orang, tergantung sejauh mana peranan seseorang tersebut dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yaitu uang tunai Rp 10 miliar, yang mana estimasi penyidik antara Rp 60-65 miliar. Namun secara pastinya dari hasil pemeriksaan BPK RI.

"Kita juga menyita 3 buah stempel yang digunakan modus, yaitu BPJS, SLU (perusahaan di Jakarta suplai bahan) dan konsultasi pengawasan, CPU, dokumen kontrak, flashdisk," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya