Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

SENIN, 12 APRIL 2021 | 11:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak terima divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), penghilangan nama di status red notice serta  penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum banding.

"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4).

Soesilo menyampaikan alasan kliennya mengajukan banding lantaran dirinya mengaku sebagai korban dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya yang memanfaatkannya.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman terhadap Djoko dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Djoko telah terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko juga terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus cessie Bank Bali.

Lebih lanjut, pendiri Mulia Grup itu juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya