Berita

Bambang Brodjonegoro/Net

Politik

Kemendikbud-Kemenristekdikti Dilebur, Bambang Brodjonegoro: Perpresnya Jokowi Sifatnya Sementara

SENIN, 12 APRIL 2021 | 03:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Riset dan Teknologi atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Bambang Brodjonegoro menyampaikan curahan hatinya menjabat sebagai Menristek yang hanya seumur jagung.

Bambang mengatakan, kementerian yang dinaunginya hanya bersifat sementara.

Dijelaskan Bambang mengacu pada Perpres BRIN dimandatkan Presiden Jokowi bersifat sementara.


“Saya punya organisasi di kementerian itu pun dalam bentuk Perpres yang sifatnya sementara, karena waktu itu baru dilantik kemudian tentunya diberikan organisasi sementara,” kata Bambang di akun Youtube Ikatan Alumni Program Habibie Channel, bertajuk Forum Diskusi Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).

Bambang menambahkan, Kemenristek/BRIN ini merupakan organisasi yang seluruhnya adalah baru.

Sebabnya, pada organisasi sebelumnya ristek bergabung dengan dikti yang ada di kemendikbud, dan BRIN baru muncul di tahun ini.

“Jadi kemudian ketika jadi Ristek/BRIN istilahnya kita harus cari format apa yang kira-kira sesuai sampai kemudian menjelang bulan 6 saya sampaikan ristek brin, artinya seperti kebijakan saya dilantik. Bapak ibu tahu saya dilantik sebagai kemenristek/kepala BRIN,” katanya.

Menurutnya,hal tersebut  jauh berbeda dengan era pemerintahan Presiden Baharuddin Jusuf Habibie, di mana Kemenristek digabung dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Namun demikian, kata Bambang, antara Kemenristek dan BPPT organisasinya terpisah hingga akhirnya BPPT berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK).

“Kalau ini (Ristek dan Dikbud) konsepnya mirip dengan posisi saya sebelumnya di Bappenas, menteri PPN/Kepala Bappenas. Dengan Keppres Ristek BRIN itu saya harapkan maka organisasi ini bisa jalan mulus dan upaya untuk dorong eksistem inovasi bisa jalan,” katanya.

“Memang karena sekali lagi mandat saya Menristek dan Kepala BRIN ya berarti BRIN itu dan kementrian jadi satu sama dengan Bappenas, Bappenas itu intinya badan yang dijalankan oleh kementerian sama dengan BRIN seharusnya badan yang dijalankan oleh kementerian,” imbuhnya.

Bambang mengatakan, BRIN tidak melakukan penelitian secara langsung lantaran konsepnya tidak seperti yang tertuang dalam Pasal 48 UU 11 sebagai integrator sebuah kementerian dalam melakukan kinerjanya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya