Berita

SK KSP yang beredar di sejumlah WhatsApp Grup./Repro

Politik

Moeldoko Tugasi Menteri, Ahli Hukum Administrasi Negara: Tidak Boleh!

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Belakangan ini, berbagai Grup Whats App (WA) yang beranggotakan kalangan aktivis politik diramaikan oleh perbincangan tentang Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 1B/T tahun 2021 mengenai Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021 tanggal 29 Januari 2021.

Sebagian aktivis menilai, SK tersebut mengandung keganjilan. Kepala Staf kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengangkat dirinya sebagai Ketua Tim juga menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Wakil Ketua I dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Wakil Ketua II.

Dalam diktum keempat SK tersebut dinyatakan bahwa tim berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.


Ahli hukum administrasi negara Yusuf Saiful Zamil menilai bahwa penugasan Menteri oleh KSP merupakan hal di luar kelaziman, sebagaimana diatur oleh UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

“Sebenarnya tidak boleh (KSP menugasi Menteri), karena KSP bukan atasan langsung menteri,” ujar dosen Universitas Padjadjaran itu, Minggu (11/4).

Menurut Yusuf, jika tim lintas kementerian dan lembaga itu dibentuk atas arahan Presiden, mustinya dalam implementasi atas arahan tersebut tetap mengindahkan koridor hukum administrasi negara yang berlaku.

“Kewenangan atribusi (pembuat keputusan atau penugasan) harus lahir dari undang-undang. Tidak bisa berdasarkan alasan lain,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yusuf menyatakan, akan lebih tepat jika pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria itu dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang memang memiliki domain tugas dan fungsi pokok terkait keagrariaan.

Penyelesaian konflik agraria merupakan janji Presiden Joko Widodo sejak kampanye Pemilu 2014. Meski pembentukan tim yang bertugas menyelesaikan konflik-konflik agraria dirasa penting, kepatuhan institusi pemerintah atas hukum administrasi negara yang berlaku juga tak kalah penting.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya