Berita

Poster webinar IPF yang bertajuk "Human Right for Indonesian Migrant Workers in Saudi Arabia"/Net

Politik

Mantan Dubes RI: Arab Saudi Punya 'Lembaga Pemaafan' Untuk Hindari Eksekusi Hukum

SABTU, 10 APRIL 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Isu kemanusian tenaga kerja Indonesia (TKI) jarang sekali terekspose serta masih sering terabaikan, khususnya kasus yang terjadi di Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif International Politics Forum (IPF), Aprilian Cena dalam pembukaan webinar IPF yang bertajuk "Human Right for Indonesian Migrant Workers in Saudi Arabia", Sabtu (10/4).

Hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi 2010-2013 Gatot Abdullah Mansyur, IOM Indonesia Eny Rofiatu N. dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


Gatot Abdullah Mansyur dalam paparannya menyatakan bahwa hak  asasi manusia di Arab Saudi merupakan elaborasi dari hukum-hukum Islam.

Elaborasi tersebut, kata dia, berasal dari 5 prinsip syariah yaitu menjaga agama, menjaga kehidupan harga diri, memelihara akal pikiran, menjaga keturunan, serta hak atas kepemilikan harta benda.

Selain itu, Gatot Abdullah Mansyur menambahkan bahwa terdapat pandangan kontroversi terhadap hak asasi manusia di Arab Saudi yang masih menerapkan hukuman mati, hukuman cambuk, hukuman rajam, dan hukuman potong tangan yang mana hal tersebut bertentangan dengan hak-hak internasional.

“Al Quran yang menjadi sumber hukum di Arab Saudi memang mengatur itu, sehingga barang siapa yang membunuh orang lain tanpa hak, akan memperoleh hukumannya," katanya.

Berkaitan dengan upaya pencegahan penggunaan hukuman tersebut kepada masyarakat arab Saudi maupun warga asing. Gatot Abdullah Mansyur menjelaskan, bahwa di Arab Saudi proses pemaafan sangat dianjurkan oleh pemerintah sehingga terdapat “Lembaga Pemaafan” untuk setiap perseteruan yang berlangsung di sana.

“Pemerintah Arab Saudi sangat tidak menganjurkan berbagi eksekusi tersebut berlaku dan sangat membujuk untuk setiap keluarga memaafkan, sehingga dibentuklah 'Lembaga Pemafaan' di antara orang yang berseteru," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya