Berita

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah/Net

Nusantara

Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh, FBK: Pemerintah Harus Monitor!

SABTU, 10 APRIL 2021 | 06:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta didorong untuk mengawasi perusahaan bayarkan THR 2021 secara penuh kepada buruh, serta menuntut agar menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dorongan itu disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Pemerintah telah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.


Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya sudah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha untuk tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.

Salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak tersebut dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit. Insentif yang diberikan tersebut diberikan oleh pemerintah salah satunya agar para pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

Selama pandemi berbagai insentif sudah diberikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya.

Dengan demikian, Hilman Firmansyah mengatakan, pengawas ketenagaakerjaan harus pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan membayar penuh THR atau tidak.

"Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak sesuai hukum," ujar dia.

Pihaknya juga mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran secara penuh THR 2021 sesuai UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus memastikan bahwa haknya terpenuhi, dan melaporkan kepada instansi terkait apabila THR dicicil atau bertahap pembayarannya.

"Terakhir, bentuk pengawasan harus diperketat mulai dari dinas tenaga kerja, suku dinas tenaga kerja dalam pelaksanaannya serta memastikan THR 2021 dibayarkan secara penuh oleh perusahaan terhadap buruh," demikian Hilman Firmansyah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya