Berita

Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang/Net

Hukum

Dilaporkan Kader Soal Penipuan, Begini Jawaban Sekjen Berkarya Andi Picunang

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Partai Berkarya versi Munaslub, Badaruddin Andi Picunang dipolisikan oleh kader Partai Berkarya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.

Korban sekaligus pelapor, Abdul Sarif yang merupakan Ketua Partai Berkarya Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini merasa ditipu oleh Andi lantaran telah menyetorkan sejumlah uang agar Surat Keputusan (SK) Kepengurusan bisa didapat.

Menanggapi hal tersebut, Andi justru menuding Abdul Sarif telah melakukan pencemaran nama baik, kendati ia mempersilahkan jalur hukum yang telah diambil.


"Wah, itu pencemaran nama baik, silahkan saja diteruskan laporannya, itu hak semua orang," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

Disisi lain Andi mengklaim kalau pelaporan yang dibuat belum tentu benar seperti yang dituduhkan. Ia curiga ada upaya menjelekan citra partai Berkarya.

"Cuma jangan buat laporan yang belum tentu benar adanya dan disebar ke publik. Ini ada apa? Bisa jadi ini oknum mau mengkerdilkan partai," tandas Andi.

Kuasa hukum korban, Mohammad Taufiqurrahman menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Andi Picunang ialah bermoduskan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Tudingan itu ditepis Andi, yang berbalik menuding jika pelapor merupakan kader yang tidak berprestasi, sehingga SK Kepengurusan tidak dikeluarkan.

"Justru dia minta SK untuk ditawar-tawarkan ke orang-orang di NTB. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.

Terkait adanya mahar atau sejumlah uang, Andi tak menampik. Namun ia membantah dirinya yang meminta

"Lagian kita tidak minta, beliau sendiri yang serahkan ke anak-anak (admin kantor). Ia, dia mau jadi ketua DPW tapi tidak layak. Kita tolak, dia memang ada kontribusi ke partai tapi sudah dibalikkan sama anak- anak," ungkap Andi.

Dalam laporannya, ia menyangkakan Andi Picunang dengan pasal 378 junto 372 KUHP. Laporan Abdul Sarif  diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) dengan Nomor LP/1811/IV/YAN.2.5/2021/PMJ tertanggal 5 April 2021.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya