Berita

Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang/Net

Hukum

Dilaporkan Kader Soal Penipuan, Begini Jawaban Sekjen Berkarya Andi Picunang

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Partai Berkarya versi Munaslub, Badaruddin Andi Picunang dipolisikan oleh kader Partai Berkarya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.

Korban sekaligus pelapor, Abdul Sarif yang merupakan Ketua Partai Berkarya Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini merasa ditipu oleh Andi lantaran telah menyetorkan sejumlah uang agar Surat Keputusan (SK) Kepengurusan bisa didapat.

Menanggapi hal tersebut, Andi justru menuding Abdul Sarif telah melakukan pencemaran nama baik, kendati ia mempersilahkan jalur hukum yang telah diambil.


"Wah, itu pencemaran nama baik, silahkan saja diteruskan laporannya, itu hak semua orang," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

Disisi lain Andi mengklaim kalau pelaporan yang dibuat belum tentu benar seperti yang dituduhkan. Ia curiga ada upaya menjelekan citra partai Berkarya.

"Cuma jangan buat laporan yang belum tentu benar adanya dan disebar ke publik. Ini ada apa? Bisa jadi ini oknum mau mengkerdilkan partai," tandas Andi.

Kuasa hukum korban, Mohammad Taufiqurrahman menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Andi Picunang ialah bermoduskan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Tudingan itu ditepis Andi, yang berbalik menuding jika pelapor merupakan kader yang tidak berprestasi, sehingga SK Kepengurusan tidak dikeluarkan.

"Justru dia minta SK untuk ditawar-tawarkan ke orang-orang di NTB. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.

Terkait adanya mahar atau sejumlah uang, Andi tak menampik. Namun ia membantah dirinya yang meminta

"Lagian kita tidak minta, beliau sendiri yang serahkan ke anak-anak (admin kantor). Ia, dia mau jadi ketua DPW tapi tidak layak. Kita tolak, dia memang ada kontribusi ke partai tapi sudah dibalikkan sama anak- anak," ungkap Andi.

Dalam laporannya, ia menyangkakan Andi Picunang dengan pasal 378 junto 372 KUHP. Laporan Abdul Sarif  diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) dengan Nomor LP/1811/IV/YAN.2.5/2021/PMJ tertanggal 5 April 2021.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya