Berita

Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang/Net

Hukum

Dilaporkan Kader Soal Penipuan, Begini Jawaban Sekjen Berkarya Andi Picunang

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Partai Berkarya versi Munaslub, Badaruddin Andi Picunang dipolisikan oleh kader Partai Berkarya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.

Korban sekaligus pelapor, Abdul Sarif yang merupakan Ketua Partai Berkarya Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini merasa ditipu oleh Andi lantaran telah menyetorkan sejumlah uang agar Surat Keputusan (SK) Kepengurusan bisa didapat.

Menanggapi hal tersebut, Andi justru menuding Abdul Sarif telah melakukan pencemaran nama baik, kendati ia mempersilahkan jalur hukum yang telah diambil.


"Wah, itu pencemaran nama baik, silahkan saja diteruskan laporannya, itu hak semua orang," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

Disisi lain Andi mengklaim kalau pelaporan yang dibuat belum tentu benar seperti yang dituduhkan. Ia curiga ada upaya menjelekan citra partai Berkarya.

"Cuma jangan buat laporan yang belum tentu benar adanya dan disebar ke publik. Ini ada apa? Bisa jadi ini oknum mau mengkerdilkan partai," tandas Andi.

Kuasa hukum korban, Mohammad Taufiqurrahman menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Andi Picunang ialah bermoduskan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Tudingan itu ditepis Andi, yang berbalik menuding jika pelapor merupakan kader yang tidak berprestasi, sehingga SK Kepengurusan tidak dikeluarkan.

"Justru dia minta SK untuk ditawar-tawarkan ke orang-orang di NTB. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.

Terkait adanya mahar atau sejumlah uang, Andi tak menampik. Namun ia membantah dirinya yang meminta

"Lagian kita tidak minta, beliau sendiri yang serahkan ke anak-anak (admin kantor). Ia, dia mau jadi ketua DPW tapi tidak layak. Kita tolak, dia memang ada kontribusi ke partai tapi sudah dibalikkan sama anak- anak," ungkap Andi.

Dalam laporannya, ia menyangkakan Andi Picunang dengan pasal 378 junto 372 KUHP. Laporan Abdul Sarif  diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) dengan Nomor LP/1811/IV/YAN.2.5/2021/PMJ tertanggal 5 April 2021.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya