Berita

Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang/Net

Hukum

Dilaporkan Kader Soal Penipuan, Begini Jawaban Sekjen Berkarya Andi Picunang

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Partai Berkarya versi Munaslub, Badaruddin Andi Picunang dipolisikan oleh kader Partai Berkarya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya.

Korban sekaligus pelapor, Abdul Sarif yang merupakan Ketua Partai Berkarya Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini merasa ditipu oleh Andi lantaran telah menyetorkan sejumlah uang agar Surat Keputusan (SK) Kepengurusan bisa didapat.

Menanggapi hal tersebut, Andi justru menuding Abdul Sarif telah melakukan pencemaran nama baik, kendati ia mempersilahkan jalur hukum yang telah diambil.


"Wah, itu pencemaran nama baik, silahkan saja diteruskan laporannya, itu hak semua orang," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

Disisi lain Andi mengklaim kalau pelaporan yang dibuat belum tentu benar seperti yang dituduhkan. Ia curiga ada upaya menjelekan citra partai Berkarya.

"Cuma jangan buat laporan yang belum tentu benar adanya dan disebar ke publik. Ini ada apa? Bisa jadi ini oknum mau mengkerdilkan partai," tandas Andi.

Kuasa hukum korban, Mohammad Taufiqurrahman menjelaskan, dugaan penipuan yang dilakukan Andi Picunang ialah bermoduskan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Tudingan itu ditepis Andi, yang berbalik menuding jika pelapor merupakan kader yang tidak berprestasi, sehingga SK Kepengurusan tidak dikeluarkan.

"Justru dia minta SK untuk ditawar-tawarkan ke orang-orang di NTB. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.

Terkait adanya mahar atau sejumlah uang, Andi tak menampik. Namun ia membantah dirinya yang meminta

"Lagian kita tidak minta, beliau sendiri yang serahkan ke anak-anak (admin kantor). Ia, dia mau jadi ketua DPW tapi tidak layak. Kita tolak, dia memang ada kontribusi ke partai tapi sudah dibalikkan sama anak- anak," ungkap Andi.

Dalam laporannya, ia menyangkakan Andi Picunang dengan pasal 378 junto 372 KUHP. Laporan Abdul Sarif  diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) dengan Nomor LP/1811/IV/YAN.2.5/2021/PMJ tertanggal 5 April 2021.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya