Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Arab Saudi Akan Denda Jamaah Umrah Tak Berizin Selama Bulan Suci Ramadhan, Nilainya Hingga Puluhan Ribu Riyal

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 14:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Arab Saudi terus memperketat aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pelaksana ibadah umrah di bulan suci Ramadhan tahun ini, sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar.

Sumber Kementerian Dalam Negeri Kerajaan mengatakan mereka akan mengenakan denda senilai 2.666 dolar AS (10.000 riyal Saudi) kepada siapa pun yang ditemukan mencoba melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi.

"Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10.000 riyal, dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah (Al-Haram Al- Makki) untuk berdoa tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal," kata Saudi Press Agency (SPA) mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri.


"Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal," lanjutnya.

Sumber tersebut meminta penduduk dan warga negara untuk mematuhi semua instruksi yang mewajibkan mereka yang ingin melakukan umrah atau sholat di tempat suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mendapatkan izin.

Mereka menekankan bahwa personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, titik pemeriksaan kendali keamanan, situs dan koridor yang mengarah ke daerah pusat di sekitar situs suci Mekah (Al-Haram Al-Makki) untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian telah menetapkan bahwa mereka yang ingin menerima izin harus telah melakukan dua dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna. Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Mekah menjadi 50.000 pelaksana Umrah dan 100.000 jamaah per hari selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang divaksinasi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya