Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Akui Ekonomi Islam Jadi Solusi, Indef: Islam Melarang Utang Karena Ada Riba

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Utang merupakan sesuatu yang larang dalam Islam. Sebab, dalam utang ada bunga yang merupakan riba dan tidak diperbolehkan.

Salah satu alasan dari sudut pandang ekonomi mengapa utang di konvensional berbahaya adalah utang menciptakan uang dari uang (creating money out of money), tidak ada usaha yang nyata atau tidak ada transaksi nyata di sektor riil yang terjadi.

Sehingga kemajuan tingkat utang tidak berbanding lurus atau tidak sesuai dengan kemajuan di sektor riil.


Begitu disampaikan peneliti ekonomi syariah Indef, Fauziah Rizki Yuniarti menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut ekonomi Islam bisa menjadi solusi utama mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Di mana, di satu sisi lain utang negara di bawah kendali Sri Mulyani terus bertambah.

"Itu yang terjadi salah satunya di Indonesia. Ada gap yang besar antara sektor keuangan dan sektor riil," kata Fauziah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

Fauziah menyatakan, utang dengan bunga dilarang dalam Islam, karena bunga itu bagian dari riba yang jelas Islam melarang riba. Islam juga menawarkan beberapa alternatif pembiayaan, tanpa utang dengan bunga.

Pertama, pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. Pembiayaan berdasarkan jual beli ada beberapa kontrak/akad, seperti murabahah atau pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. Kontrak pembiayaan ini yang paling banyak dipakai di perbankan syariah di Indonesia dan dunia.

Kemudian ada istisna atau untuk pembiayaan infrsatruktur, manufaktur, atau barang-barang  nongeneric, dan salam untuk pembiayaan agrikultur.

Kedua, investasi atau pembiayaan ekuitas (equity financing) atau pembiayaan kerjasama (partnership financing). Pembiayaan ini bisa berupa kontrak/akad, seperti Mudharabah atau satu pihak menyumbang dana, satu pihak menyumbang tenaga.

Kemudian Musharakah atau dua pihak bersama-sama menyumbang dana dan tenaga dengan porsi masing-masing, ini kontrak pembiayaan yang paling banyak kedua setelah murabahah yang dipakai di perbankan syariah di Indonesia.

Ketiga, pembiayaan dengan sewa (lease financing) atau berdasarakan aset (asset-based) dengan menggunakan Ijarah. Keempat, pembiayaan dengan agency-based atau wakalah. 

"Ada banyak bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yang sebenarnya bisa di-explore pemerintah," tuturnya.

Fauziah menilai, pemerintah bisa menggeser konsep utang yang sekadar utang, menjadi misalnya pembiayaan berdasarkan jual beli (Murabahah/Istisna/Salam) atau pembiayaan berdasarkan ekuitas (Mudharabah/Musharakah). Sehingga setiap utang yang dimiliki/diciptakan pemerintah itu memang mencerminkan apa yang terjadi di sector riil.

"Sehingga meningkatnya utang pemerintah berbanding lurus dengan meningkatnya transaksi di sector riil, sehingga ekonomi sector riil ikut berkembang," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya