Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana bersama jajaran dihadapan barang bukti ratusan miras dan knalpot bising/Ist

Presisi

Biar Bulan Puasa Tenang, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 959 Botol Miras Dan Knalpot Bising

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 22:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyitaan terhadap 959 botol minuman keras (miras) dan 100 knalpot bising sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci ramadhan sehingga masyarakat tenang dalam menjalani ibadah puasa. Dalam hal ini, polisi menangkap enam orang pelaku yakni, US, ZH, SA, UH, YN, dan SI.

"Ini merupakan langkah yang disebut Prediktif oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan langkah Preventif Strike apa yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (8/4).

Putu menyatakan, TNI-Polri bakal terus berupaya menekan sekecil mungkin potensi-potensi gangguan Kamtibmas utamanya pada saat masyarakat menjalankan Ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijrah.


"Dari kegiatan yang kami lakukan ada dua kegiatan yang intens kami lakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi kurun waktu empat hari terakhir, yaitu operasi pekat dan operasi kemanusiaan dan keselamatan lalu lintas," ungkap Putu.

Terkait dengan knalpot bising, Putu mengaskan, jajarannya tidak melakukan penilangan. Tetapi, hal itu merupakan rangkaian dari pemeriksaan rutin dalam rangka menjamin keselamtan dan ketertiban berlalu lintas.

"Dari dua minggu kegiatan razia kami tingkatkan ini kami berhasil temukan pelanggaran diantaranya tidak bawa kelengkapan kendaraan, dan 100 knalpot tidak sesuai standar," ucap Putu.

Menurut Putu, pihaknya tidak hanya fokus pada kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot pengendara semata, tetapi juga ada pemeriksaan emisi, polusi dan kebisingan.

"Pelanggar lalu lintas kami berikan surat teguran, bukan tilang dan kendaraan kami amankan sementara dan bisa diambil setelah para pemilik membawa knalpot standar bawaan motor karena knalpot tersebut sudah lulus tes uji untuk digunakan," kata Putu.

Knalpot bising dan minuman keras, kata Putu, hal itu dapat mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam menunaikan Ibadah di Bulan Ramadan.

"Hal-hal yang bisa ganggu khidmat masyarakat di Bulan Ramadan karena knalpot ini marak digunakan untuk konvoi, Sahur On The Road, kami imbau larang karena banyak Mudharat dan berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas," tutur Putu.

Adapun dalam hal ini, para pelaku penjual miras yakni dengan bermodus toko berjualan bahan pokok atau sembako namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan atau dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp65.000-Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU 8/1999 tentang perlindungan Konsumen.

Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya