Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/RMOL

Hukum

Gatot Nurmantyo Ke Hakim Kasus Syahganda: Apabila Putusannya Berdasarkan Pesanan, Mereka Anggap Manusia Tuhan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 18:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menghadiri sidang lanjutan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4).

Dalam kesempatan tersebut, Gatot ditemani satu presidium KAMI lainnya, yaitu Rohmat Wahab dan sejumlah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Saat ditemui usai persidangan, mantan Panglima TNI ini menekankan tugas hakim yang termaktub di dalam Pasal 2 ayat (1) UU 48/2009.


"Tenaga kehakimanan jelas diterangkan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Gatot ditemui Kantor Berita Politik RMOL di ruang Cakra I PN Depok.

Gatot menuturkan, aturan kehakiman itu mengandung makna peradilan tidak boleh dipengaruhi atau berdasarkan pesanan. Karena menurutnya, pengadilan dan hakim adalah perwujudan wakil Tuhan di dunia.

"Maka pertanggungjawaban keputusan ini bukan hanya kepada masyarakat atau publik, tetapi juga kepada Tuhan yang Maha Esa di akhir zaman nanti," tegasnya.

Maka dari itu, Gatot berharap hakim yang menangani kasus Syahganda ini bisa bersikap adil dan objektif melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan.
 
"Apabila keputusan murni berdasarkan fakta hukum yang ada, dan keputusan itu tidak dipengaruhi oleh siapapun juga, saya yakin itu adalah yanag paling benar," ucapnya.

"Tetapi, apabila keputusan itu berdasarkan pesanan atau pengaruh, ataupun ancaman dari manusia, seperti yang saya katakan tadi bahwa yang mulia hakim menganggap manusia itu sebagai Tuhannya, tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa," demikian Gatot Nurmantyo menutup.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya