Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/RMOL

Hukum

Gatot Nurmantyo Ke Hakim Kasus Syahganda: Apabila Putusannya Berdasarkan Pesanan, Mereka Anggap Manusia Tuhan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 18:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menghadiri sidang lanjutan terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4).

Dalam kesempatan tersebut, Gatot ditemani satu presidium KAMI lainnya, yaitu Rohmat Wahab dan sejumlah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Saat ditemui usai persidangan, mantan Panglima TNI ini menekankan tugas hakim yang termaktub di dalam Pasal 2 ayat (1) UU 48/2009.


"Tenaga kehakimanan jelas diterangkan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Gatot ditemui Kantor Berita Politik RMOL di ruang Cakra I PN Depok.

Gatot menuturkan, aturan kehakiman itu mengandung makna peradilan tidak boleh dipengaruhi atau berdasarkan pesanan. Karena menurutnya, pengadilan dan hakim adalah perwujudan wakil Tuhan di dunia.

"Maka pertanggungjawaban keputusan ini bukan hanya kepada masyarakat atau publik, tetapi juga kepada Tuhan yang Maha Esa di akhir zaman nanti," tegasnya.

Maka dari itu, Gatot berharap hakim yang menangani kasus Syahganda ini bisa bersikap adil dan objektif melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan.
 
"Apabila keputusan murni berdasarkan fakta hukum yang ada, dan keputusan itu tidak dipengaruhi oleh siapapun juga, saya yakin itu adalah yanag paling benar," ucapnya.

"Tetapi, apabila keputusan itu berdasarkan pesanan atau pengaruh, ataupun ancaman dari manusia, seperti yang saya katakan tadi bahwa yang mulia hakim menganggap manusia itu sebagai Tuhannya, tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa," demikian Gatot Nurmantyo menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya