Berita

Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama DPR RI membahas otonomi khusus Papua/Repro

Politik

Tak Hanya Persetujuan MRP Dan DPRD, Pemekaran Wilayah Papua Diusulkan Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemekaran wilayah Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat seiring revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dengan kata lain, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Demikian yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Kamis (8/4).


"Memang pasal 76 itu pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan MRP dan DPRP. Nah, dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MPR DPRP. Kedua, adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," beber Tito.

Mantan Kapolri ini juga memastikan bahwa pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi.

"Serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain," ujar Tito.

Dalam usulan pemerintah, pemekaran daerah Papua meliputi lima wilayah. Yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua disetujui oleh sembilan fraksi atau semua fraksi yang ada di DPR RI pada Kamis (8/4).

Sembilan Fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) saat menginjak agenda Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya