Berita

Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama DPR RI membahas otonomi khusus Papua/Repro

Politik

Tak Hanya Persetujuan MRP Dan DPRD, Pemekaran Wilayah Papua Diusulkan Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemekaran wilayah Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat seiring revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dengan kata lain, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Demikian yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Kamis (8/4).


"Memang pasal 76 itu pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan MRP dan DPRP. Nah, dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MPR DPRP. Kedua, adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," beber Tito.

Mantan Kapolri ini juga memastikan bahwa pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi.

"Serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain," ujar Tito.

Dalam usulan pemerintah, pemekaran daerah Papua meliputi lima wilayah. Yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua disetujui oleh sembilan fraksi atau semua fraksi yang ada di DPR RI pada Kamis (8/4).

Sembilan Fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) saat menginjak agenda Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya