Berita

Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama DPR RI membahas otonomi khusus Papua/Repro

Politik

Tak Hanya Persetujuan MRP Dan DPRD, Pemekaran Wilayah Papua Diusulkan Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemekaran wilayah Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat seiring revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dengan kata lain, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Demikian yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Kamis (8/4).


"Memang pasal 76 itu pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan MRP dan DPRP. Nah, dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MPR DPRP. Kedua, adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," beber Tito.

Mantan Kapolri ini juga memastikan bahwa pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi.

"Serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain," ujar Tito.

Dalam usulan pemerintah, pemekaran daerah Papua meliputi lima wilayah. Yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua disetujui oleh sembilan fraksi atau semua fraksi yang ada di DPR RI pada Kamis (8/4).

Sembilan Fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) saat menginjak agenda Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya