Berita

Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama DPR RI membahas otonomi khusus Papua/Repro

Politik

Tak Hanya Persetujuan MRP Dan DPRD, Pemekaran Wilayah Papua Diusulkan Bisa Dilakukan Pemerintah Pusat

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemekaran wilayah Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat seiring revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dengan kata lain, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Demikian yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Kamis (8/4).


"Memang pasal 76 itu pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan MRP dan DPRP. Nah, dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MPR DPRP. Kedua, adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," beber Tito.

Mantan Kapolri ini juga memastikan bahwa pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi.

"Serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain," ujar Tito.

Dalam usulan pemerintah, pemekaran daerah Papua meliputi lima wilayah. Yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua disetujui oleh sembilan fraksi atau semua fraksi yang ada di DPR RI pada Kamis (8/4).

Sembilan Fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) saat menginjak agenda Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya