Berita

Aktivis senior, Jumhur Hidayat/Net

Politik

Sidang Ditunda, Jumhur Senang Permintaannya Disetujui Hakim

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Alasannya karena jaksa penuntut umum (JPU) gagal  menghadirkan ahli bahasa sebagaimana telah dijadwalkan dalam persidangan sebelumnya.

“Batal karena JPU gagal menghadirkan saksi forensik bahasa. Dia dari Bandung, katanya sakit atau apalah,” kata Jumhur saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di PN Jaksel, Kamis (8/4).

Walau sidang ditunda, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengaku merasa senang. Sebab, dirinya menyempatkan diri berdiskusi dengan hakim dan jaksa perihal barang bukti kasusnya. Di mana barang bukti yang tidak berhubungan dengan kasus boleh dipinjam pakai.


Hal ini sesuai dengan permintaannya pada persidangan pekan lalu. Saat itu, Jumhur meminta agar laptop anaknya yang disita pihak kepolisian saat masih dalam tahap penyidikan bisa dikembalikan.

Sebab dari 9 barang bukti yang disita, hanya ada satu yang dipakai. Di satu sisi, laptop dibutuhkan sang anak yang kini sedang menjalani pembelajaran jarak jauh.

“Laptop anak, CPU, komputer kan sudah diperiksa dan tidak berhubungan, tidak diperlukam. Nah itu bisa dipinjam pakai, sudah disetujui hakim. Jadi anak bisa ambil dokumen-dokumennya di laptop,” demikian Jumhur.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya