Berita

Kantor Senat Prancis/Net

Dunia

Senat Prancis Setuju Larangan Praktik Keagamaan Di Koridor Kampus Dimasukkan Ke Dalam RUU Antri Separatisme

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Senat Prancis akhirnya menyetujui penambahan larangan praktik keagamaan dalam lingkungan kampus ke dalam rancangan undang-undang kontroversial yang ditujukan untuk melawan 'separatisme Islam' pada Rabu (7/4) malam waktu setempat.

Usulan tersebut disampaikan oleh partai Republik kanan-tengah. Mereka mengusulkan penambahan klausul yang isinya melarang shalat di koridor universitas serta melarang kegiatan keagamaan yang mungkin menghambat kegiatan pendidikan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Kamis (8/4).

Meskipun senator Partai Kiri dan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer keberatan dengan proposal tersebut, itu diterima melalui suara dari senator sayap kanan.


Pada 16 Februari tahun ini, Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU tersebut, yang akan diperdebatkan di Senat pada 30 Maret. RUU tersebut diharapkan dapat kembali ke Majelis Nasional setelah pemungutan suara diadakan.

RUU tersebut diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut 'separatisme Islam'.

RUU tersebut dikritik karena dianggap telah menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Ini mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

RUU tersebut juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

Selain itu, ada larangan bagi pasien untuk memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan 'pendidikan sekularisme' bagi semua pejabat publik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya