Berita

Kantor Senat Prancis/Net

Dunia

Senat Prancis Setuju Larangan Praktik Keagamaan Di Koridor Kampus Dimasukkan Ke Dalam RUU Antri Separatisme

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Senat Prancis akhirnya menyetujui penambahan larangan praktik keagamaan dalam lingkungan kampus ke dalam rancangan undang-undang kontroversial yang ditujukan untuk melawan 'separatisme Islam' pada Rabu (7/4) malam waktu setempat.

Usulan tersebut disampaikan oleh partai Republik kanan-tengah. Mereka mengusulkan penambahan klausul yang isinya melarang shalat di koridor universitas serta melarang kegiatan keagamaan yang mungkin menghambat kegiatan pendidikan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Kamis (8/4).

Meskipun senator Partai Kiri dan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer keberatan dengan proposal tersebut, itu diterima melalui suara dari senator sayap kanan.


Pada 16 Februari tahun ini, Majelis Nasional Prancis menyetujui RUU tersebut, yang akan diperdebatkan di Senat pada 30 Maret. RUU tersebut diharapkan dapat kembali ke Majelis Nasional setelah pemungutan suara diadakan.

RUU tersebut diperkenalkan oleh Presiden Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut 'separatisme Islam'.

RUU tersebut dikritik karena dianggap telah menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Ini mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

RUU tersebut juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

Selain itu, ada larangan bagi pasien untuk memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan 'pendidikan sekularisme' bagi semua pejabat publik.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya