Berita

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan/Net

Hukum

Sempat Gadaikan Barbuk Emas Batangan, Pegawai KPK Yang Dipecat Sudah Tebus Dengan Jual Tanah Warisan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Satgas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA yang telah dipecat tidak hormat sudah menebus sebagian emas batangan yang digadaikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean usai membacakan amar putusan kepada pegawai KPK yang terbukti mengambil barang bukti emas batangan sebagai 1,9 kilogram.

Tumpak menjelaskan, IGA mengambil emas batangan itu pada awal Januari 2020 secara bertahap.


"Ketahuannya pada saat barang bukti mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ujar Tumpak kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Sebagian emas batangan yang diambil itu, kata Tumpak, sudah digadaikan oleh IGA.

"Yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan, nantinya akan digadaikan tapi yang diketahui sebagian digadaikan," kata Tumpak.

Kemudian, emas batangan itu berhasil ditebus oleh IGA setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali.

"Nilai (uang) barang buktinya sendiri sebetulnya kita belum tahu. Karena nanti akan dinilai oleh KPKNL kalau mau dilelang nanti. Beratnya yang kita ketahui beratnya 1,9 kilogram," jelas Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan, emas batangan yang berhasil ditebus di tempat pegadaian itu senilai Rp 900 juta.

"Jadi sudah bisa dibayangkanlah berapa itu, itu baru sebagian itu, karena tidak semua digadaikan," pungkas Tumpak.

IGA sendiri telah resmi dipecat secara tidak hormat oleh Dewas KPK pada hari ini, karena perbuatannya merupakan pelanggaran kode etik dan masuk dalam ranah pidana berupa pencurian atau penggelapan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya