Berita

Presiden mahasiswa UIN tahun 2019 Sultan Rivandi (tengah) saat melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen saat melapor di Polres Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ungkap Kejaganggalan Kampus, Mantan Presma UIN Malah Dilaporkan UU ITE

RABU, 07 APRIL 2021 | 22:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuaan dokumen dan dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama UIN Jakarta senilai Rp 4.7 Miliar terus bergulir, setelah pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Polres Tangerang Selatan.

Kini, pelapor yang juga presiden mahasiswa UIN tahun 2019 Sultan Rivandi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 3 dan 27 ayat 3 UU ITE.

Menangapi pemangilan tersebut Sultan Rivandi menyebut akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku serta yakin bahwa apa yang dilakukannya bukan bentuk pencemaran nama baik, karena disertai dengan bukti-bukti.


"Pencemaran nama baik disurat tertulis 21 November 2021 di STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan, semoga itu typo atau memang tidak pernah ada pencemaran nama baik yang saya lakukan. Walaupun janggal insyaAllah tetap hadir," ujarnya pada Rabu (7/4).

Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2021 yang diterima redaksi, terlapor diduga mencemarkan nama baik salah seorang guru besar UIN Jakarta yang juga menjabat ketua pelaksana pembangunan Asrama berinisial PS.

Sultan, sebagai terlapor juga menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa semoga momentum ini dijadikan bahan evaluasi terhadap pasal karet yang kerap digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu.

"Saya sampaikan, bahwa Polri harus berlaku adil dan selektif terhadap penggunaan pasal karet UUITE ini. Sehingga tidak ada lagi korban korban pasal karet pencemaran nama baik, khususnya dalam kasus ini." ujar, Sultan.

"Semoga keanehan ini tidak terjadi berkelanjutan. Saya yang berniat untuk membersihkan dianggap mencemarkan, tapi yang diduga mencemarkan terus menerus dibersihkan," pungkasnya menandaskan.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya