Berita

Moeldoko/Net

Politik

Pengamat: Gugatan Kubu Moeldoko Ke PTUN Tidak Dibekali Legal Standing Kuat

RABU, 07 APRIL 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan kubu KLB Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tampaknya merupakan ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkuham.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) Akhmad Khoirul Umam mengatakan mantan Panglima TNI itu terkesan khawatir kehilangan muka.

Umam mengibaratkan Moeldoko sudah terlanjur basah, akhirnya sekalian menceburkan diri.


"Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," ujar Umam, Rabu (7/4)

Pengamatan Umam, Moeldoko sepertinya tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU 51/2009 PTUN yang menyebutkan, negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Kata Umam, jika dicermati saat itu hingga batas waktu itu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan.

Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.

“Jadi pertanyaannya, mereka kemana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah," demikian kata Umam.

Mekanisme 90 hari itu diatur dalam Pasal 55 UU 51/2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada tahun 2018-2019 lalu.

Catatan Umam, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN bersifat mutlak.

Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sehingga jika Pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum," demikian analisa Umam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya