Berita

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hukum

Setelah Dituntut Penjara 3 Tahun, Justice Collaborator Suharjito Dikabulkan

RABU, 07 APRIL 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito untuk bekerja sama membongkar kejahatan suap ekspor benih lobster atau justice collaborator dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

"Karena terdakwa (Suharjito) telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ujar Jaksa Hendra Eka Saputra.


Namun, kata Jaksa Hendra, surat ketetapan sebagai JC akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi Pranoto Loe selalu pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Selanjutnya, Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence; Ainul Faqih selaku Staf anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy; Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy; dan Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy.

Suharjito sendiri telah mengajukan permohonan menjadi JC kepada pimpinan KPK berdasarkan surat nomor 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tanggal 13 Januari 2021.

Selain mengabulkan JC, JPU KPK juga telah menuntut Suharjito dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan karena JPU menilai Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya