Berita

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hukum

Setelah Dituntut Penjara 3 Tahun, Justice Collaborator Suharjito Dikabulkan

RABU, 07 APRIL 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito untuk bekerja sama membongkar kejahatan suap ekspor benih lobster atau justice collaborator dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

"Karena terdakwa (Suharjito) telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ujar Jaksa Hendra Eka Saputra.


Namun, kata Jaksa Hendra, surat ketetapan sebagai JC akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi Pranoto Loe selalu pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Selanjutnya, Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence; Ainul Faqih selaku Staf anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy; Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy; dan Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy.

Suharjito sendiri telah mengajukan permohonan menjadi JC kepada pimpinan KPK berdasarkan surat nomor 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tanggal 13 Januari 2021.

Selain mengabulkan JC, JPU KPK juga telah menuntut Suharjito dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan karena JPU menilai Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya