Berita

Terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hukum

Setelah Dituntut Penjara 3 Tahun, Justice Collaborator Suharjito Dikabulkan

RABU, 07 APRIL 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito untuk bekerja sama membongkar kejahatan suap ekspor benih lobster atau justice collaborator dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

"Karena terdakwa (Suharjito) telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ujar Jaksa Hendra Eka Saputra.

Namun, kata Jaksa Hendra, surat ketetapan sebagai JC akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi Pranoto Loe selalu pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Selanjutnya, Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence; Ainul Faqih selaku Staf anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy; Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy; dan Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy.

Suharjito sendiri telah mengajukan permohonan menjadi JC kepada pimpinan KPK berdasarkan surat nomor 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tanggal 13 Januari 2021.

Selain mengabulkan JC, JPU KPK juga telah menuntut Suharjito dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan karena JPU menilai Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya