Berita

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Posfin, PT Pos Indonesia Tegaskan Akan Kooperatif

RABU, 07 APRIL 2021 | 09:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada dugaan terjadi praktik pidana korupsi di PT Pos Finansial (Posfin). Nilainya mencapai Rp 68,5 miliar.

Itulah yang membuat anak perusahaan PT Pos Indonesia itu disambangi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Senin kemarin (5/4).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama POS Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan, kehadiran Kejati Jabar sebetulnya bukan penggeledahan. Akan tetapi, ada permintaan dokumen dari pihak kejaksaan.

"Jadi rapat sebetulnya, bukan penggeledahan. Ada rapat kejaksaan dengan manajemen PT Posfin," jelas Faizal, Selasa (6/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, kehadiran Kejati Jabar bertujuan untuk meminta data terkait kejadian-kejadian pada 2019 lalu. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum manajemen Posfin pada tahun tersebut.

"Jadi bukan penggeledahan. Alhamdulillah semua dokumen yang diminta sudah diserahkan. InsyaAllah kami ikuti, kami koperatif untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan," tuturnya.

Faizal mengaku belum mengetahui ke depannya akan ada penyelidikan oleh kejaksaan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar atau tidak. Sebab, dirinya belum mau menyebut angkanya karena kasus tersebut masih dugaan.

"Saya tidak mau menyebut angka. Sebab itu baru dugaan-dugaan. Nanti kita lihat benarnya berapa yang dilakukan kejaksaan," ujarnya.

Kendati begitu, lanjut Faizal, kasus yang terjadi tidak mengganggu kinerja perusahaan yang dipimpinnya. Pasalnya, kejadian penggelapan itu terjadi di masa lalu dan dapat dipastikan tidak akan mengganggu program yang sedang berjalan saat ini.

"InsyaAllah ini akan menjadikan Posfin menjadi lebih baik," lanjutnya.

Saat disinggung mengenai asal data yang diserahkan ke pihak kejaksaan, dirinya tidak mengetahui secara persis berasal dari mana, karena dirinya tidak mengikuti proses tersebut.

Faizal juga menegaskan, kehadiran Kejati Jabar bukan bertujuan untuk menggeledah melainkan penyerahan data.

"Kita bakal kooperatif, yang salah akan kita hukum," tegasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya