Berita

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Posfin, PT Pos Indonesia Tegaskan Akan Kooperatif

RABU, 07 APRIL 2021 | 09:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada dugaan terjadi praktik pidana korupsi di PT Pos Finansial (Posfin). Nilainya mencapai Rp 68,5 miliar.

Itulah yang membuat anak perusahaan PT Pos Indonesia itu disambangi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Senin kemarin (5/4).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama POS Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan, kehadiran Kejati Jabar sebetulnya bukan penggeledahan. Akan tetapi, ada permintaan dokumen dari pihak kejaksaan.


"Jadi rapat sebetulnya, bukan penggeledahan. Ada rapat kejaksaan dengan manajemen PT Posfin," jelas Faizal, Selasa (6/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, kehadiran Kejati Jabar bertujuan untuk meminta data terkait kejadian-kejadian pada 2019 lalu. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum manajemen Posfin pada tahun tersebut.

"Jadi bukan penggeledahan. Alhamdulillah semua dokumen yang diminta sudah diserahkan. InsyaAllah kami ikuti, kami koperatif untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan," tuturnya.

Faizal mengaku belum mengetahui ke depannya akan ada penyelidikan oleh kejaksaan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar atau tidak. Sebab, dirinya belum mau menyebut angkanya karena kasus tersebut masih dugaan.

"Saya tidak mau menyebut angka. Sebab itu baru dugaan-dugaan. Nanti kita lihat benarnya berapa yang dilakukan kejaksaan," ujarnya.

Kendati begitu, lanjut Faizal, kasus yang terjadi tidak mengganggu kinerja perusahaan yang dipimpinnya. Pasalnya, kejadian penggelapan itu terjadi di masa lalu dan dapat dipastikan tidak akan mengganggu program yang sedang berjalan saat ini.

"InsyaAllah ini akan menjadikan Posfin menjadi lebih baik," lanjutnya.

Saat disinggung mengenai asal data yang diserahkan ke pihak kejaksaan, dirinya tidak mengetahui secara persis berasal dari mana, karena dirinya tidak mengikuti proses tersebut.

Faizal juga menegaskan, kehadiran Kejati Jabar bukan bertujuan untuk menggeledah melainkan penyerahan data.

"Kita bakal kooperatif, yang salah akan kita hukum," tegasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya