Berita

Mantan Putra Mahkota Hamzah bin al-Hussein/Net

Dunia

Yordania Larang Media Terbitkan Informasi Tentang Kondisi Mantan Putra Mahkota Hamzah Bin Al-Hussein

RABU, 07 APRIL 2021 | 07:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah kisruh suasana politik, Kerajaan Yordania melarang seluruh platform media untuk menerbitkan informasi apa pun tentang situasi mantan Putra Mahkota Hamzah bin al-Hussein.

Dalam pernyataannya, Jaksa penuntut umum Yordania mengatakan bahwa larangan itu diberlakukan untuk menjaga kerahasiaan penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan yang dilakukan mantan Putra Mahkota tersebut.

"Larangan akan berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dan larangan itu termasuk media audio dan visual, termasuk situs media sosial," kata Jaksa Penuntut Umum Hasan al-Abdullat dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Kantor berita negara Petra.


"Peredaran dan publikasi gambar atau klip video apa pun yang terkait dengan penyelidikan juga dilarang," menurut Petra, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Selasa (6/4).

Dalam sebuah pernyataan, Wakil Perdana Menteri Ayman Safadi mengatakan bahwa Pangeran Hamzah bin Hussein telah berusaha untuk memobilisasi pejabat lokal untuk tindakan yang dimaksudkan untuk merusak keamanan Yordania.

Sejak itu, pemerintah telah meluncurkan penyelidikan keamanan setelah terungkap bahwa mantan menteri, anggota keluarga kerajaan, dan beberapa orang lain telah mencoba untuk menargetkan 'keamanan dan stabilitas negara'.

Pada hari Senin, Raja Yordania Abdullah II memberi wewenang kepada Pangeran Hassan untuk menangani situasi mengenai Pangeran Hamzah, menurut pernyataan pengadilan kerajaan Yordania.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya