Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Ist

Nusantara

Covid-19 Turun, PPKM Kota Semarang Dilonggarkan

SELASA, 06 APRIL 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang mulai dilonggarkan seiring penurunan angka kasus Covid-19 di ibukota provinsi Jawa Tengah itu.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kelonggaran juga dimaksudkan untuk menggenjot perekonomian warga Kota Semarang, yang sempat terpuruk selama satu tahun masa pandemi.

Adanya kelonggaran ini juga karena vaksinasi di kota Semarang sudah berjalan, meski belum semua golongan tervaksin. Namun demikian, ia menekankan kelonggaran dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan.


"Kelonggaran pertama adalah jam operasional seperti mall yang kemarin sampai jam 21.00 WIB sekarang bisa sampai jam 22.00 WIB, PKL, warung, minimarket, tempat hiburan yang sebelumnya sampai jam 23.00 WIB sekarang bisa sampai jam 24.00 WIB," kata Hendi usai memimpin rapat koordinasi dengan Forkopimda di Gedung Balaikota Semarang, Selasa (6/4).

Selain itu, hajatan yang sebelumnya dibatasi 50% dari kapasitas maksimal 100 orang, saat ini ditambah dengan maksimal 200 orang.

Kelonggaran ini akan dilakukan hingga bulan ramadhan tiba. Soal aturan jam buka tempat hiburan selama bulan ramadhan akan disusul dengan surat instruksi khusus walikota yang saat ini sedang disusun.

"Lebih dari pukul 24.00 WIB untuk tempat makan bisa dilakukan take away. Jadi kalau buka boleh saja, tapi tidak melayani makan di situ, hanya take away. Ini bisa dilakukan untuk sahur," katanya.

Terkait dengan kegiatan yang biasa diadakan masyarakat saat bulan ramadhan seperti sahur on the road atau buka bersama, Hendi menekankan sebaiknya tidak diadakan dahulu.

"Seperti sahur on the road atau buka bersama tidak perlu dilakukan dulu. Kalau mau berbagi dengan sesama tidak perlu di jalan, tapi bisa langsung berbagi di tempatnya seperti panti. Aktivitas ibadah memang kita beri kelonggaran tapi jangan mengumpulkan massa," imbuhnya.

Untuk shalat tarawih berjamaah di masjid, Hendi juga memberikan izin untuk diadakan, yang mengacu pada surat edaran Kementerian Agama.

Namun dengan catatan, jamaah yang mengikuti shalat tarawih hanya 50% dari kapasitas masjid atau mushoaa. Selain itu protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan berjaga jarak tetap harus dijalankan.

"Kami dari Forkopimda merencanakan akan membuat tarling (tarawih keliling) namun hanya ditingkat Forkopimda saja, misalnya tarling di masjid At takwa Balaikota, di Polrestabes, Kodim, Kajari, dan sebagainya. Namun yang ditingkat kecamatan kita tiadakan," bebernya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya