Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Tujuan Telegram Kapolri Larang Siarkan Arogansi Untuk Perbaiki Citra Polri Profesional Dan Humanis

SELASA, 06 APRIL 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dikeluarkannya Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian untuk merubah citra Kepolisian yang profesional dan humanis.

"Mendasari daripada keinginan dari Polri, tugas pokok yang tertuang dalam pasal 13 UU 2/2002 Tentang Kepolisian yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat kedepannya akan smakin baik, profesional dan humanis," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Akan tetapi, kata Rusdi, disalahsartikan dan menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat. Polri, kata Rusdi, memahami dan sangat menghargai pendapat yang berkembang.


Rusdi memastikan, Surat Telegram tersebut hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan, tidak sama sekali menyangkut pihak di luar Polri.

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021  yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan. sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," pungkas Rusdi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya