Berita

Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin, atau biasa disapa Gus Yasin/Net

Politik

Kritik Said Aqil, Gus Yasin: Akidah Pondasi Iman, Bukan Penyebab Radikalisme

SELASA, 06 APRIL 2021 | 11:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Akidah tidak ada urusannya dengan radikalisme. Sebab akidah merupakan pondasi iman umat Islam.

Demikian disampaikan Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin, menanggapi pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (SAS) yang meminta dosen agama di fakultas umum untuk tidak banyak mengajarkan akidah dan syariah karena dapat meningkatkan risiko terpapar radikalisme.

“Masa Ketum PBNU tidak paham kalau akidah adalah pondasi iman? Ibarat rumah, kalau pondasinya tidak kokoh jelas rumahnya rapuh dan membahayakan penghuninya," jelas Gus Yasin, sapaannya, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/4).


"Saya tidak bisa membayangkan kalau pondasi iman umat Islam tidak dibuat kokoh, sudah pasti akan dihajar oleh kaum Syiah, liberal, dan komunis. Akibat yang fatal serangan pemurtadan akan melibas umat Islam,” sambungnya.

Gus Yasin juga mengkhawatirkan tudingan SAS soal keterkaitan pelaku kejahatan teroris dengan Wahabi dan Salafi. Secara tidak langsung, hal itu juga menyudutkan umat Islam. Dan sekarang, SAS menghubungkan akidah dengan radikalisme.

“Pertanyaaan saya apa beliau KH SAS tidak menyadari pernyataan atau tuduhan beliau perihal akidah yang menyebabkan radikalisme ini secara langsung menantang Allah SWT dengan menuduh Rasulullah dan para sahabat sampai para habaib, para kiai dan para ulama yang berdakwah untuk memperkuat aqidah umat Islam adalah penyebab radikalisme,” tegasnya.

Ditegaskan Gus Yasin, tuduhan radikalisme disebabkan akidah tidak mendasar.

“Hanya orang Syiah, komunis dan liberal yang tidak menghendaki akidah umat Islam itu kuat,” tutupnya.

Dalam sebuah diskusi daring, Senin kemarin (5/4), Said Aqil Siroj mengatakan, dosen agama yang bukan fakultas agama tidak usah mengajar akidah.

"Bagi dosen agama yang mengajar agama di bukan fakultas agama, tidak usah banyak-banyak bincang akidah dan syariah. Cukup dua kali pertemuan. Rukun iman dan (rukun) islam," ucap Said Aqil.

"Kecuali (jurusan) Ushuluddin, kecuali (jurusan) Fiqih atau Tafsir hadist. Itu terserah, itu harus mendalam. Tapi kalau dosen yang mengajar di fakultas yang umum, teknik dan hukum misalkan, enggak usah banyak-banyak tentang akidah dan syariah, cukup dua kali," tuturnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya