Berita

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule bersama para aktivis ProDEM/Net

Politik

Tuntut Pembebasan Jumhur Hidayat, ProDEM Akan Gelar Aksi Spontan Di PN Jaksel

SELASA, 06 APRIL 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) tidak kenal lelah dalam memperjuangan keadilan yang diyakininya. Khusus keadilan bagi para aktivis kritis yang dianggap telah dikriminalisasi untuk dibungkam, seperti yang dialami dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi spontan untuk mendukung keduanya.

Jika sebelumnya aksi spontan ProDEM dilakukan saat sidang Syahganda Nainggolan, maka pada Kamis besok (8/4), aksi serupa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal Jumhur Hidayat.


“Kami segenap aktivis ProDEM akan melakukan aksi spontan menghadiri dan memenuhi setiap ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya kepada redaksi, Selasa (6/4).

Iwan Sumule mengatakan bahwa aksi ini disebut aksi spontan agar terhindar delik pelanggaran protokol kesehatan, sebagaimana aksi spontan Presiden Joko Widodo melempar merchandise dan menimbulkan kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Adapun dalam aksi ini ProDEM menuntut pembebasan Jumhur Hidayat, yang juga menjadi Senator ProDEM, dari segala tuntutan hukum dan menghentikan segala praktik-praktik demokrasi belantara.

Iwan Sumule mengingatkan bahwa demokrasi tanpa keadilan adalah utopia.

“Jika tak melawan, kita akan tercerai-berai dan demokrasi punah. Jangan lupa pakai masker dan patuhi prokes,” demikian Iwan Sumule.

Sidang lanjutan kasus Jumhur Hidayat akan digelar di PN Jaksel pada Kamis (8/4). Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya