Berita

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule bersama para aktivis ProDEM/Net

Politik

Tuntut Pembebasan Jumhur Hidayat, ProDEM Akan Gelar Aksi Spontan Di PN Jaksel

SELASA, 06 APRIL 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) tidak kenal lelah dalam memperjuangan keadilan yang diyakininya. Khusus keadilan bagi para aktivis kritis yang dianggap telah dikriminalisasi untuk dibungkam, seperti yang dialami dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi spontan untuk mendukung keduanya.

Jika sebelumnya aksi spontan ProDEM dilakukan saat sidang Syahganda Nainggolan, maka pada Kamis besok (8/4), aksi serupa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal Jumhur Hidayat.

“Kami segenap aktivis ProDEM akan melakukan aksi spontan menghadiri dan memenuhi setiap ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya kepada redaksi, Selasa (6/4).

Iwan Sumule mengatakan bahwa aksi ini disebut aksi spontan agar terhindar delik pelanggaran protokol kesehatan, sebagaimana aksi spontan Presiden Joko Widodo melempar merchandise dan menimbulkan kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Adapun dalam aksi ini ProDEM menuntut pembebasan Jumhur Hidayat, yang juga menjadi Senator ProDEM, dari segala tuntutan hukum dan menghentikan segala praktik-praktik demokrasi belantara.

Iwan Sumule mengingatkan bahwa demokrasi tanpa keadilan adalah utopia.

“Jika tak melawan, kita akan tercerai-berai dan demokrasi punah. Jangan lupa pakai masker dan patuhi prokes,” demikian Iwan Sumule.

Sidang lanjutan kasus Jumhur Hidayat akan digelar di PN Jaksel pada Kamis (8/4). Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya