Berita

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule bersama para aktivis ProDEM/Net

Politik

Tuntut Pembebasan Jumhur Hidayat, ProDEM Akan Gelar Aksi Spontan Di PN Jaksel

SELASA, 06 APRIL 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) tidak kenal lelah dalam memperjuangan keadilan yang diyakininya. Khusus keadilan bagi para aktivis kritis yang dianggap telah dikriminalisasi untuk dibungkam, seperti yang dialami dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi spontan untuk mendukung keduanya.

Jika sebelumnya aksi spontan ProDEM dilakukan saat sidang Syahganda Nainggolan, maka pada Kamis besok (8/4), aksi serupa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal Jumhur Hidayat.


“Kami segenap aktivis ProDEM akan melakukan aksi spontan menghadiri dan memenuhi setiap ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya kepada redaksi, Selasa (6/4).

Iwan Sumule mengatakan bahwa aksi ini disebut aksi spontan agar terhindar delik pelanggaran protokol kesehatan, sebagaimana aksi spontan Presiden Joko Widodo melempar merchandise dan menimbulkan kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Adapun dalam aksi ini ProDEM menuntut pembebasan Jumhur Hidayat, yang juga menjadi Senator ProDEM, dari segala tuntutan hukum dan menghentikan segala praktik-praktik demokrasi belantara.

Iwan Sumule mengingatkan bahwa demokrasi tanpa keadilan adalah utopia.

“Jika tak melawan, kita akan tercerai-berai dan demokrasi punah. Jangan lupa pakai masker dan patuhi prokes,” demikian Iwan Sumule.

Sidang lanjutan kasus Jumhur Hidayat akan digelar di PN Jaksel pada Kamis (8/4). Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya