Berita

Tenaga kesehatan/Net

Politik

Tenaga Kesehatan Bekerja Tanpa Kenal Lelah, Insentifnya Jangan Ditunda Lagi

SELASA, 06 APRIL 2021 | 07:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintahan Joko Widodo didesak untuk tidak menunda-nunda lagi insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan penanganan pasien Covid-19.

Begitu desak pengamat sosial politik, Muslim Arbi menanggapi banyak keluhan nakes yang tak kunjung menerima insentif dari pemerintah beberapa bulan belakangan ini.

"Pemerintah harus segera cairkan insentif nakes Covid-19. Karena sejak November 2020 hingga sekarang April. Kan sudah 5 bulan lebih," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/4).

Karena kata Muslim, para nakes rela merawat dan menyelamatkan nyawa para pasien yang terpapar virus covid.

"Jangan menunda untuk mencairkan. Karena tenaga kerja kesehatan itu bekerja tanpa kenal lelah selamatkan nyawa mereka-mereka yang menderita Covid-19. Jangan tunda lagi," pungkas Muslim.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan, pemerintah akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

"Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran," ujarnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya