Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi /Net

Hukum

Demi Asas Keadilan, MA Diminta Kabulkan Kasasi Kasus Jiwasraya

SENIN, 05 APRIL 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) diminta mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait vonis terdakwa koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (5/4).

Dalam vonis PT DKI, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.


Kemudian mantan Dirkeu Jiwasraya, Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Di sisi lain, dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup. Benny juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti  Rp 6,078 triliun, dan Heru Hidayat Rp 10,73 triliun.

“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” lanjut Uchok.

Tak hanya itu, Uchok juga meminta Kejagung mengejar aset para terdakwa Jiwasraya untuk mengembalikan kerugian negara yang tercatat hingga Rp 16,8 triliun.

“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya