Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi /Net

Hukum

Demi Asas Keadilan, MA Diminta Kabulkan Kasasi Kasus Jiwasraya

SENIN, 05 APRIL 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) diminta mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung terkait vonis terdakwa koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (5/4).

Dalam vonis PT DKI, empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang sebelumnya dihukum penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.


Kemudian mantan Dirkeu Jiwasraya, Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Di sisi lain, dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup. Benny juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti  Rp 6,078 triliun, dan Heru Hidayat Rp 10,73 triliun.

“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” lanjut Uchok.

Tak hanya itu, Uchok juga meminta Kejagung mengejar aset para terdakwa Jiwasraya untuk mengembalikan kerugian negara yang tercatat hingga Rp 16,8 triliun.

“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya