Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri: KPK Bekerja Tanpa Pandang Bulu Dan Tetap Menghormati Praduga Tak Bersalah

SENIN, 05 APRIL 2021 | 17:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, dengan tujuan utama penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Begitu tegas Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim.

“Kami tetap berkomitmen untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi,” tuturnya kepada redaksi, Senin (5/4).


Namun demikian, Firli Bahuri menekankan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari pernyataan dari siapapun. Di mana banyak pihak, bahkan hingga mantan komisioner KPK, menyebut penerbitan SP3 itu sebagai upaya pelemahan KPK.

“Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi pernyataan siapapun. Kami bekerja, kerja, dan kerja,” tegas jenderal polisi bintang tiga itu.

Firli Bahuri memastikan, setiap perkara korupsi yang diungkap KPK pasti didasarkan pada bukti yang cukup. KPK tidak akan pandang bulu latar belakang pelaku, jika memang ada alat bukti kuat, maka kasus akan diungkap terang benderang.

“Prinsip kami bekerja tanpa pandang bulu baik perkara korupsi besar maupun kecil, hal penting adalah the sunrise and the sunset principle kita pedomani. Praduga tidak bersalah kita hormati dan menegakhormati HAM kita junjung tinggi,” tekan Firli.

Dia memastikan bahwa semangat KPK masih satu tarikan napas dengan rakyat Indonesia untuk memberantas. Semua pihak, sambungnya, harus terus berjuang untuk membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut penerbitan SP3 untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim penting dilakukan KPK untuk pembelajaran bahwa KPK bukan satu-satunya pahlawan.

"Bayangkan 2002 hingga 2019, selama 17 tahun dianggap hero 'satu-satunya'. Cukup melelahkan. Sementara korupsi nggak hilang-hilang, tapi KPK dapat pujian. Aneh, bukankah ini yang perlu perbaikan?" ujarnya.

Baginya KPK kini masih kuat sekalipun ada revisi terhadap UU KPK. Hanya saja, KPK menjadi lembaga negara yang normal, yang bekerja dalam sistem integritas nasional.

“Karena tidak ada korupsi dalam negara yang bisa hilang tanpa kerja bareng," katanya.

"Mereka lebih hati-hati dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk temukan kerugian negara. Saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip," demikian Fahri.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya