Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri: KPK Bekerja Tanpa Pandang Bulu Dan Tetap Menghormati Praduga Tak Bersalah

SENIN, 05 APRIL 2021 | 17:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai ketentuan dan prosedur yang ada, dengan tujuan utama penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Begitu tegas Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim.

“Kami tetap berkomitmen untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi,” tuturnya kepada redaksi, Senin (5/4).


Namun demikian, Firli Bahuri menekankan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari pernyataan dari siapapun. Di mana banyak pihak, bahkan hingga mantan komisioner KPK, menyebut penerbitan SP3 itu sebagai upaya pelemahan KPK.

“Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi pernyataan siapapun. Kami bekerja, kerja, dan kerja,” tegas jenderal polisi bintang tiga itu.

Firli Bahuri memastikan, setiap perkara korupsi yang diungkap KPK pasti didasarkan pada bukti yang cukup. KPK tidak akan pandang bulu latar belakang pelaku, jika memang ada alat bukti kuat, maka kasus akan diungkap terang benderang.

“Prinsip kami bekerja tanpa pandang bulu baik perkara korupsi besar maupun kecil, hal penting adalah the sunrise and the sunset principle kita pedomani. Praduga tidak bersalah kita hormati dan menegakhormati HAM kita junjung tinggi,” tekan Firli.

Dia memastikan bahwa semangat KPK masih satu tarikan napas dengan rakyat Indonesia untuk memberantas. Semua pihak, sambungnya, harus terus berjuang untuk membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut penerbitan SP3 untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim penting dilakukan KPK untuk pembelajaran bahwa KPK bukan satu-satunya pahlawan.

"Bayangkan 2002 hingga 2019, selama 17 tahun dianggap hero 'satu-satunya'. Cukup melelahkan. Sementara korupsi nggak hilang-hilang, tapi KPK dapat pujian. Aneh, bukankah ini yang perlu perbaikan?" ujarnya.

Baginya KPK kini masih kuat sekalipun ada revisi terhadap UU KPK. Hanya saja, KPK menjadi lembaga negara yang normal, yang bekerja dalam sistem integritas nasional.

“Karena tidak ada korupsi dalam negara yang bisa hilang tanpa kerja bareng," katanya.

"Mereka lebih hati-hati dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk temukan kerugian negara. Saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip," demikian Fahri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya