Berita

Jumhur Hidayat dipasangi borgol usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Tangan Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat Selama Ditahanan

SENIN, 05 APRIL 2021 | 16:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis senior Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang dengan kasus ujaran kebencian dan hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah sidang selesai, Jumhur meninggalkan ruang sidang utama dengan tangan kembali terborgol. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengakui kondisinya sehat selama berada dalam tahanan.

"Sehat, sehat (selama dalam tahanan)," kata Jumhur kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/4).

Jumhur menyampaikan, ia bakal kembali disidangkan pada Kamis (8/4) mendatang. Untuk itu, dia berharap agar perkara yang menjeratnya dapat segera terungkap.

"Iya hari Kamis datang mudah-mudahan lebih terang semuanya. Oke ya sukses merdeka," singkat dia.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengagendakan mendegarkan saksi ahli dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan  menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri.

Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.

Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan  pihak penyidik.

"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," ujarnya.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan dari UU RI 11/2008 tentang ITE.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya