Berita

Para tersangka narkoba diamankan di Polres Tanggamus/Ist

Presisi

Gerebek 'Markas' Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron

SENIN, 05 APRIL 2021 | 01:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk 8 tersangka narkoba di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Pulaupangung, Airnaningan dan Sumberejo.

Tiga tersangka merupakan pengedar berinisial RH (29) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulaupanggung, SP (48), RF (21) warga Pekon Wayharong Kecamatan Airnaningan, dua diantaranya merupakan ayah dan anak, sementara RH merupakan kaki tangan seorang bandar sudah diketahui identitasnya.

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni RH dan RF ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kopi, di Dusun Talang Tekad Kecamatan Tulau Panggung milik bandar yang di DPO.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 klip berisi sabu seberat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.

Sedangkan tersangka SP ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Wayharong, dengan barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, 3 korek api gas tanpa tutup kepala dan 3 skop terbuat dari sedotan plastik.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, polisi berhasil menangkap 5 pengguna di wilayah kecamatan Airnaningan, Pulaupanggung dan Sumberejo," ujar Kasatresnarkoba Deddy Wagyudi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (4/4).

Menurutnya, modus operandi tersangka melayani penjualan narkoba jenis sabu di sebuah 'markas' sindikat narkoba.

Transaksi itu berlangsung di gubuk tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga, yang dialiri aliran listrik.

Tempat itu juga dilengkapi senapan angin gejluk sebagai upaya perlawanan jika dilakukan penggerebekan.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulaupanggung.

Saat ini kedelapan tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU 35/2009 ancaman 4 tahun," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya