Berita

Para tersangka narkoba diamankan di Polres Tanggamus/Ist

Presisi

Gerebek 'Markas' Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron

SENIN, 05 APRIL 2021 | 01:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk 8 tersangka narkoba di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Pulaupangung, Airnaningan dan Sumberejo.

Tiga tersangka merupakan pengedar berinisial RH (29) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulaupanggung, SP (48), RF (21) warga Pekon Wayharong Kecamatan Airnaningan, dua diantaranya merupakan ayah dan anak, sementara RH merupakan kaki tangan seorang bandar sudah diketahui identitasnya.

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni RH dan RF ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kopi, di Dusun Talang Tekad Kecamatan Tulau Panggung milik bandar yang di DPO.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 klip berisi sabu seberat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.

Sedangkan tersangka SP ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Wayharong, dengan barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, 3 korek api gas tanpa tutup kepala dan 3 skop terbuat dari sedotan plastik.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, polisi berhasil menangkap 5 pengguna di wilayah kecamatan Airnaningan, Pulaupanggung dan Sumberejo," ujar Kasatresnarkoba Deddy Wagyudi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (4/4).

Menurutnya, modus operandi tersangka melayani penjualan narkoba jenis sabu di sebuah 'markas' sindikat narkoba.

Transaksi itu berlangsung di gubuk tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga, yang dialiri aliran listrik.

Tempat itu juga dilengkapi senapan angin gejluk sebagai upaya perlawanan jika dilakukan penggerebekan.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulaupanggung.

Saat ini kedelapan tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU 35/2009 ancaman 4 tahun," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya