Berita

Para tersangka narkoba diamankan di Polres Tanggamus/Ist

Presisi

Gerebek 'Markas' Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron

SENIN, 05 APRIL 2021 | 01:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk 8 tersangka narkoba di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Pulaupangung, Airnaningan dan Sumberejo.

Tiga tersangka merupakan pengedar berinisial RH (29) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulaupanggung, SP (48), RF (21) warga Pekon Wayharong Kecamatan Airnaningan, dua diantaranya merupakan ayah dan anak, sementara RH merupakan kaki tangan seorang bandar sudah diketahui identitasnya.

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni RH dan RF ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kopi, di Dusun Talang Tekad Kecamatan Tulau Panggung milik bandar yang di DPO.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 klip berisi sabu seberat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.

Sedangkan tersangka SP ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Wayharong, dengan barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, 3 korek api gas tanpa tutup kepala dan 3 skop terbuat dari sedotan plastik.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, polisi berhasil menangkap 5 pengguna di wilayah kecamatan Airnaningan, Pulaupanggung dan Sumberejo," ujar Kasatresnarkoba Deddy Wagyudi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (4/4).

Menurutnya, modus operandi tersangka melayani penjualan narkoba jenis sabu di sebuah 'markas' sindikat narkoba.

Transaksi itu berlangsung di gubuk tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga, yang dialiri aliran listrik.

Tempat itu juga dilengkapi senapan angin gejluk sebagai upaya perlawanan jika dilakukan penggerebekan.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulaupanggung.

Saat ini kedelapan tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU 35/2009 ancaman 4 tahun," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya