Berita

Para tersangka narkoba diamankan di Polres Tanggamus/Ist

Presisi

Gerebek 'Markas' Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron

SENIN, 05 APRIL 2021 | 01:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk 8 tersangka narkoba di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Pulaupangung, Airnaningan dan Sumberejo.

Tiga tersangka merupakan pengedar berinisial RH (29) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulaupanggung, SP (48), RF (21) warga Pekon Wayharong Kecamatan Airnaningan, dua diantaranya merupakan ayah dan anak, sementara RH merupakan kaki tangan seorang bandar sudah diketahui identitasnya.

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni RH dan RF ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kopi, di Dusun Talang Tekad Kecamatan Tulau Panggung milik bandar yang di DPO.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 klip berisi sabu seberat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.

Sedangkan tersangka SP ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Wayharong, dengan barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, 3 korek api gas tanpa tutup kepala dan 3 skop terbuat dari sedotan plastik.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, polisi berhasil menangkap 5 pengguna di wilayah kecamatan Airnaningan, Pulaupanggung dan Sumberejo," ujar Kasatresnarkoba Deddy Wagyudi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (4/4).

Menurutnya, modus operandi tersangka melayani penjualan narkoba jenis sabu di sebuah 'markas' sindikat narkoba.

Transaksi itu berlangsung di gubuk tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga, yang dialiri aliran listrik.

Tempat itu juga dilengkapi senapan angin gejluk sebagai upaya perlawanan jika dilakukan penggerebekan.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulaupanggung.

Saat ini kedelapan tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU 35/2009 ancaman 4 tahun," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya