Berita

Pahlawan nasional M. Natsir/Net

Politik

71 Tahun Mosi Integral, Masyarakat Perlu Refleksi Sikap Kenegarawanan M. Natsir Untuk Kesatuan Bangsa

SABTU, 03 APRIL 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.

Hari ini, 3 April 2021, tepat 71 tahun silam, adalah hari yang bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Ketua Fraksi Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Mohammad Natsir berhasil "meluluhkan" hati nurani anggota DPR Republik Indonesia Serikat (RIS) serta petinggi negara untuk setuju kembali ke NKRI melalui Mosi Integral.

Hal tersebut disampaikan M. Natsir di hadapan DPR RIS pada 3 April tahun 1950.


Melalui Mosi Integral, M. Natsir berhasil membawa Indonesia kembali melanjutkan cita-cita untuk merdeka dengan menghadirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Keberhasilan beliau dalam meloloskan Mosi Integral memperlihatkan kelihaiannya dalam berpolitik. Integritas, ilmu, kemampuan komunikasi dan juga lobi dimiliki oleh beliau. Terlihat ketika M. Natsir bisa meyakinkan para tokoh Indonesia yang berasal dari seluruh faksi serta ideologis ketika itu," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Sabtu (3/4).

Mardani mengatakan, sedikit melihat ke belakang, sebelum 3 April 1950, kondisi negara Indonesia sempat dipecah belah oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949. Saat itu Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai Negara Indonesia. UUD 1945 juga berubah menjadi UUD RIS.

Namun, melalui Mosi Integral, dengan kepiawaian M. Natsir sebagai tokoh bangsa representasi dari umat Islam bisa mempersatukan kembali perpecahan akibat divide et impera atau politik pecah belah dan adu domba Belanda.

"Pelajaran yang bisa diambil dari momen Mosi Integral hari ini, semangat serta prinsip kesatuan bangsa amat dibutuhkan, sama-sama berkolaborasi di tengah kondisi yang serba tidak pasti karena Covid-19," kata Mardani.

"Konsep negara kesatuan berperan terkait hubungan pusat dan daerah untuk saling mendengarkan dan menghormati," imbuh anggpta DPR itu menambahkan.

Menurut Mardani, adanya Mosi Integral kala itu juga bisa mengembalikan Indonesia ke dalam bentuk negara kesatuan, bahkan lebih jauh, terhindar dari ancaman perpecahan yang semakin menjadi-jadi itu.

M. Natsir mempersatukan perpecahan tersebut dengan cara-cara yang demokratis, terhormat dan konstitusional.

"Kita perlu untuk selalu melakukan refleksi perjalanan bangsa dan peristiwa Mosi Integral layak jadi pelajaran berharga bagi negeri ini," pungkas Mardani.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya