Berita

Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Pengakuan Yasonna Soal Kisruh Demokrat, Jokowi Kasih Saran Dan Mega Pernah Bertanya

SABTU, 03 APRIL 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Menkumham Yasonna H. Laolly menegaskan bahwa Presiden hanya memberikan arahan agar merujuk kepada perundang-undangan dan aturan yang berlaku untuk memutuskan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diajukan Moeldoko dkk.

"Presiden hanya memberikan arahan sesuai dengan ketentuan. Karena ini sudah menjadi perhatian politik publik. Melalui Mensesneg, beliau bilang sesuai dengan aturan saja, kalau memenuhi syarat ya memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak memenuhi syarat," ujar Yasonna dalam wawancara ekslusif di akun YouTube Karni Ilyas, dikutip Sabtu (3/4).


Yasonna menambahkan, sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga sama, tidak ada tendensi apapun terkait kisruh Partai Demokrat. Menurutnya, Megawati hanya mempertanyakan dan menyarankan untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak menyampaikan apapun. Saya pernah datang sama Ibu (Mega), 'gimana itu', saya bilang 'gini Bu', 'oh ya udah'. Sesuai aturan saja katanya. Tidak ada (intervensi)," tegas Yasonna.

Lebih lanjut, Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai kepentingan apapun dalam urusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Meskipun banyak tudingan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko disebut-sebut mencoba 'membegal' Partai Demokrat.

"Saya katakan, saya tahu manuver dari kelompok AHY satu hari sebelum ini apa kemana-mana lah. Bahkan waktu Benny K. Harman (Waketum Demokrat) datang ke saya, 'sudah lah kalau memang sesuai ya sesuai, kalau memang tidak ya tidak'," tuturnya.

"Kan sebetulnya kalau kita mau jujur apalah kepentingan pemerintah, tidak ada lah kalau boleh dikatakan," demikian Yasonna menegaskan.

Karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, Kemenkumham menolak pengesahan KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Artinya, pemerintah masih mengakui AHY sebagai ketua umum yang sah Partai Demokrat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya