Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moledoko/Net

Politik

Gugatan Ke PTUN, Selamatkan Muka Moeldoko Sekaligus Perburuk Citra Sang Jenderal

SABTU, 03 APRIL 2021 | 07:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moledoko resmi mengajukan gugatan terkait KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Moeldoko dan pengurus KLB yang sudah ditolak Kemenkumham masih optimis bisa merebut Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bagaimana peluang Moeldoko dkk di PTUN? Pengamat politik Abdul Hamid mengatakan, peluang mereka masih tetap terbuka, meski pun tipis.


"Bicara peluang Moeldoko menang PTUN menurut saya ada, tapi sangat tipis," ujar Direktur Visi Indonesia Strategis itu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/4).

Alasannya menurut Cak Hamid sapaan akrabnya, karena kubu KLB tidak punya prasyarat faktual yang cukup untuk itu. Tidak adanya dukungan 2/3 DPD dan 1/2 DPC dan seterusnya, itu menyulitkan kubu Moeldoko.

Artinya, kubu AHY secara legalitas susah untuk diotak-atik oleh pengadilan. Karena mereka berhasil mengkonsolidir para ketua DPC dan DPD.

Lalu kenapa kubu Moeldoko masih ngotot maju ke PTUN. Jelas Cak Hamid, itu untuk menyelamatkan muka kubu KLB di hadapan Moeldoko yang sebelumnya meyakinkan bahwa mereka akan direstui Istana.

Namun pada sisi lain, lanjut Cak Hamid, mereka bukan menyelamatkan muka Moeldoko di halayak, tapi justru memperburuk citra mantan Panglima TNI itu.

"Kira-kira bahasa pasarnya seperti ini, 'sudah tahu salah membegal kendaraan politik orang, malah tebal muka banding ke PTUN'," terangnya.

"Jadi sekali lagi, langkah PTUN ini hanya menyelamatkan muka kubu KLB di hadapan Moeldoko, tapi secara tak langsung tambah memperburuk citra sang jenderal," ucap Cak Hamid menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya