Berita

Kepala Humas KLHK, Nunu Anugrah/Net

Bisnis

Kementerian LHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru 2019 Dan 2020

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 18:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah ditetapkan sebagai perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah di mana telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK 3/2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Berdasarkan penilaian proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Permen LHK 1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.


Berdasarkan Permen tersebut, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

"Penghargaan dilakukan melalui evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK Karliansyah menuturkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Termasuk juga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, persetujuan lingkungan oleh pemerintah pusat atau Pemda.

"Serta audit lingkungan hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup, yakni mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku.

"Kalau semua persyaratan dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat Biru, tetapi kalau tidak, dipastikan mendapat peringkat Merah. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat Hitam," imbuhnya.

Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional, di antaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.

PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel berteknologi Rectangular Rotary-kiln Electronic Furnace (RKEF) untuk memproduksi feronikel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya